fbpx
Search

5 Easy Tips to Establish a PT PMA for Foreign Investors

PT PMA A Foreign Investment Limited Liability Company is a limited liability company established under Indonesian law. The capital in this limited liability company can come from foreign capital entirely or in partnership with domestic investors.
PT PMA Establishment

5 Easy Tips to Establish a PT PMA for Foreign Investors

Foreign investment in Indonesia must take the form of a Limited Liability Company (PT). Therefore, PT PMA also follows the laws and regulations in Law Number 40 Year 2007 on Limited Liability Companies (PT Law).

PT PMA
A Foreign Investment Limited Liability Company is a limited liability company established under Indonesian law. The capital in this limited liability company can come from foreign capital entirely or in partnership with domestic investors.

However, it is not uncommon for foreign investors to worry about the difficulties in the process and procedures for establishing a PT PMA.

BKPM Initiative
Increasing FDI is one of the major projects in 2020 to 2024, so the Investment Coordinating Board (BPKM), which is tasked with coordinating the implementation of policies and services in the investment sector, has tried to increase the effectiveness of investors to invest and run their business in Indonesia.

Terms of Establishment of PT PMA
Based on the laws and regulations of Law Number 40 Year 2007 on Limited Liability Companies, it is stated that at least PT PMA has 2 shareholders consisting of individuals or legal entities.

The establishment of PT PMA can be done by:
Foreign Citizen (WNA)
Indonesian citizen (WNI)
Foreign legal entity or privtae limited company that has been authorized by the country of origin.
National private legal entity.

 

However, there are several requirements that must be met for the establishment of a PT PMA, namely:
Deed of establishment from a notary
Decree of Establishment from the Ministry of Law and Human Rights
NPWP
NIB

Tips for Establishing a PT PMA

1. Determining the Name of PT PMA

Determining the name of the PT is an important thing that needs to be considered to start establishing a PT. The name must consist of 3 words, and each word must consist of at least 3 letters. The use of words must also not contain SARA or violate decency or laws in Indonesia.

2. Pay attention to DNI Rules

The Negative Foreign List rules issued by BKPM can change at any time. So it is necessary to pay attention to the fulfillment of certain requirements for the business field or KBLI of PT PMA, especially PKKPR.

3. Investment value and capital requirements

PT PMA needs to determine its authorized capital, issued capital, and paid-up capital. The investment capital of PT PMA must be IDR 10,000,000,000 (ten billion Rupiah). With total business capital excluding the value of land and building.
Ensure the completeness of the file

4. NIB
The identity of business actors plays an important role in conducting business activities. The establishment of PT PMA is required to have NIB and other business licenses.

5. Determine the founders along with the Board of Directors, Board of Commissioners, and Shareholders.

 

 

Are You Still Confused About PMA?

CLICK THE BUTTON ON THE RIGHT TO ASK Documenta Team

Artikel Lainnya
Agreement, atau sering disebut juga sebagai perjanjian, adalah dokumen yang mengatur kesepakatan antara dua pihak atau lebih tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak terkait suatu hal tertentu. Dalam dunia bisnis, agreement merupakan elemen yang sangat vital dalam mengatur hubungan antara perusahaan dengan mitra usaha, klien, pemasok, atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan bisnis.
Agreement

Mengenal Peran Penting Agreement dalam Bisnis: Panduan Lengkap

Agreement merupakan fondasi yang vital dalam menjalankan bisnis dengan baik dan efisien. Peran agreement tidak hanya sebagai alat untuk mengatur hubungan antara perusahaan dengan mitra bisnisnya, tetapi juga sebagai sarana perlindungan hukum yang penting bagi kedua belah pihak. Dengan adanya agreement yang lengkap dan terperinci, perusahaan dapat menghindari konflik dan kesalahpahaman di masa depan, serta memiliki dasar hukum yang kuat dalam menghadapi berbagai permasalahan yang mungkin timbul.

Baca »
WLKP
WLKP

Mengurai Aturan WLKP: Siapa Wajib dan Bagaimana Melaporkannya?

Aturan terkait WLKP (Wajib Laporkan Kegiatan Perusahaan) semakin menjadi perhatian, terutama bagi para pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor industri. Dalam artikel ini, kita akan menguraikan secara mendalam siapa saja yang diwajibkan untuk melaporkan kegiatan perusahaannya, serta langkah-langkah yang perlu diikuti dalam proses pelaporan. Selain itu, kami juga akan membahas peraturan terbaru mengenai kewajiban ini, sanksi yang mungkin diterima jika tidak mematuhi, dan manfaat dari laporan WLKP yang transparan bagi perusahaan dan stakeholder. Temukan informasi lengkapnya dan pastikan perusahaan Anda mematuhi regulasi yang berlaku untuk menjaga kelancaran operasional dan kepatuhan hukum.

Baca »
Retainer Legal, atau Legal Counsel, adalah perjanjian kontrak di antara klien dengan seorang advokat atau firma hukum untuk menyediakan layanan hukum secara berkala atau kontinyu. Ini memungkinkan klien untuk mengakses layanan hukum dan konsultasi secara rutin selama periode waktu tertentu, dengan membayar biaya tetap kepada advokat atau firma hukum yang dipilih.
Retainer Legal

Retainer Legal: Investasi Cerdas untuk Melindungi Bisnis Anda

Di era bisnis modern yang penuh dengan tantangan hukum, memiliki dukungan hukum berkelanjutan adalah investasi yang cerdas. “Retainer Legal: Investasi Cerdas untuk Melindungi Bisnis Anda” mengupas tuntas bagaimana retainer legal dapat memberikan perlindungan hukum yang kontinu, manfaatnya untuk bisnis Anda, serta tips memilih retainer yang tepat. Temukan bagaimana langkah ini tidak hanya melindungi bisnis Anda dari risiko hukum, tetapi juga memberikan ketenangan pikiran dengan akses prioritas ke layanan hukum profesional. Jangan lewatkan panduan lengkap ini untuk memahami dan memanfaatkan retainer legal sebagai strategi perlindungan bisnis Anda.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact