fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Pengertian Akta Pendirian Usaha, Fungsi, dan Syarat

Akta Pendirian Usaha merupakan dokumen penting dalam mendirikan sebuah perusahaan. Dokumen ini perlu dibuat untuk anda yang hendak mendirikan sebuah perusahaan. Setelah kemarin kita membahas dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahan, dalam artikel ini kita akan membahas pengertian, fungsi, manfaat, dan syarat pembuatan Akta Pendirian Perusahaan.
Akta Pendirian usaha adalah dokumen hukum yang menyatakan resmi berdirinya suatu badan usaha. Dalam akta ini, terdapat informasi rinci mengenai perusahaan, seperti nama, kepemilikan modal, dan struktur kepengurusan. fungsi

Pengertian Akta Pendirian Usaha, Fungsi, dan Syarat

Akta Pendirian Usaha merupakan dokumen penting dalam mendirikan sebuah perusahaan. Dokumen ini perlu dibuat untuk anda yang hendak mendirikan sebuah perusahaan.

Setelah kemarin kita membahas dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahan, dalam artikel ini kita akan membahas pengertian, fungsi, manfaat, dan syarat pembuatan Akta Pendirian Perusahaan.

  1. Pengertian Akta Pendirian Perusahaan

Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen hukum yang menyatakan resmi berdirinya suatu badan usaha. Dalam akta ini, terdapat informasi rinci mengenai perusahaan, seperti nama, kepemilikan modal, dan struktur kepengurusan.

Dokumen ini dibuat dan disahkan oleh seorang notaris pada saat hendak ingin mendirikan suatu perusahaan. Baik perusahaan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib memiliki dokumen Akta Pendirian Perusahaan.

  1. Fungsi Akta Pendirian Perusahaan

Memberikan Status Legal:

Akta Pendirian Perusahaan memberikan status legal pada perusahaan di mata hukum. Ini penting untuk keberlanjutan operasional dan mendapatkan pengakuan resmi.

Kepemilikan yang Jelas:

Akta Pendirian Perusahaan ini memberikan kejelasan mengenai kepemilikan perusahaan, mencegah konflik internal terkait kepemilikan, dan menyediakan dasar hukum untuk perubahan kepemilikan.

Dokumen Pendukung Perizinan:

Akta Pendirian Perusahaan seringkali diperlukan sebagai dokumen pendukung dalam proses perizinan, seperti NIB, TDP, SIUP, NPWP, dan perizinan lainnya.

  1. Manfaat Akta Pendirian Perusahaan

Meningkatkan Citra Perusahaan:

Keberadaan Akta Pendirian Perusahaan membuat perusahaan terlihat lebih profesional dan dapat dipercaya, meningkatkan citra perusahaan di mata mitra bisnis potensial.

Kepatuhan terhadap Peraturan:

Dengan memiliki Akta Pendirian Perusahaan, hal ini telah memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, memberikan kebebasan untuk mengembangkan bisnis dan melakukan inovasi.

Terbukanya Peluang Baru:

Perusahaan dengan Akta Pendirian Perusahaan yang sah memiliki peluang lebih besar untuk menarik investor, menjalin kerjasama, dan membuka peluang bisnis baru.

  1. Syarat Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan

     

  • Untuk PT:
    • Fotokopi KTP pemilik saham dan pengurus (minimal dua orang).
    • Fotokopi KK penanggung jawab perusahaan.
    • Pas foto berwarna penanggung jawab.
    • NPWP penanggung jawab.
    • Fotokopi PBB.
    • Foto kantor.
    • Surat keterangan dari RT dan RW (jika berlokasi di area perkampungan).

       

  • Untuk Firma:
    • Kartu identitas dari semua pendiri.
    • Nama firma.
    • Alamat firma.
    • Struktur kepengurusan firma.
    • Tujuan dan maksud bidang usaha sesuai KBLI.
    • Untuk Perusahaan Perseorangan:
    • Nama dan kedudukan perusahaan.
    • Jangka waktu berdirinya perusahaan.
    • Maksud dan tujuan bidang usaha.
    • Jumlah modal.
    • Jumlah saham dan nilai nominalnya.
    • Alamat perusahaan.
    • Identitas pendiri perusahaan.

       

  • Untuk CV:
    • Kartu identitas dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
    • Nama dan lokasi CV.
    • Maksud dan tujuan bidang usaha CV.
    • Nama sekutu yang berkuasa.
    • Tanggal akta perancangan.
    • Surat Keterangan Domisili (SKDP) dan NPWP (sebelum pengesahan akta).

       

Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat ini untuk memperoleh Akta Pendirian Perusahaan, Perusahaan dapat mengamankan legalitasnya dan membuka pintu bagi perkembangan yang lebih baik di dunia bisnis.

Salah satu cara untuk memudahkan proses ini adalah melalui layanan yang disediakan oleh Documenta, yang dapat membantu dalam pengurusan legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta.

Jika Anda ingin mendirikan lembaga atau usaha atau membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas usaha, Anda dapat menghubungi Contact Person melalui WhatsApp di 0851 8322 7997 (DISA)

Anda Masih Bingung Terkait Akta Pendirian Usaha?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
The Indonesian Ministry of Investment, represented by the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM), enacted BKPM Regulation No. 4 of 2021 on Licensing Guidelines and Procedures, which became effective on June 2, 2021. This regulation introduced a revised minimum paid-up capital requirement for Foreign Direct Investment Companies (PT PMA), stipulating that it must exceed IDR 10 billion per five-digit Indonesia Standard Industrial Classification (KBLI) business field and per project location, with certain exemptions applicable. requirements
Bisnis

Clarifying Capital Requirements for PT PMAs

This article aims to provide a clear and concise overview of the capital requirements for establishing a Foreign Direct Investment Company (PT PMA) in Indonesia. It will delve into the recent regulatory changes introduced by BKPM Regulation No. 4/2021, focusing on the minimum paid-up capital requirements per business field and project location. The article will also discuss the implications of these changes for both new and existing PT PMAs.

Baca »
Pecah kongsi dalam bisnis adalah situasi di mana para pendiri atau pemilik bisnis memutuskan untuk berpisah dan mengelola bagian usaha mereka masing-masing secara terpisah. Meskipun sering kali disebabkan oleh perbedaan visi, strategi, atau masalah personal, pecah kongsi dapat membawa dampak signifikan pada operasional dan keberlangsungan bisnis. Untuk menghadapi situasi ini dengan baik, persiapan legalitas yang matang sangatlah penting.
Bisnis

Pecah Kongsi dalam Bisnis: Tantangan, Legalitas, dan Persiapan yang Diperlukan

Pecah kongsi dalam bisnis adalah situasi di mana para pendiri atau pemilik bisnis memutuskan untuk berpisah dan mengelola bagian usaha mereka masing-masing secara terpisah. Meskipun sering kali disebabkan oleh perbedaan visi, strategi, atau masalah personal, pecah kongsi dapat membawa dampak signifikan pada operasional dan keberlangsungan bisnis. Untuk menghadapi situasi ini dengan baik, persiapan legalitas yang matang sangatlah penting. Artikel ini akan membahas tantangan yang muncul dalam pecah kongsi, serta aspek legalitas apa saja yang perlu disiapkan.

Baca »
Stages
Legal

Stages of Industrial Relations Dispute Settlement

Industrial Relations Dispute Settlement refers to the process of resolving conflicts between employers and employees. This process typically involves several stages, each building on the previous one to find a mutually acceptable solution.

Baca »
Jenis Perusahaan
Bisnis

CATAT! INI JENIS PERUSAHAAN SESUAI BENTUK BADAN USAHA

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.

Baca »
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

WLKP & LKPM : Sudah Tau Apa Perbedaannya?

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact