fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Pelaporan LKPM Ada 2 Jenis? Apa sih Perbedaan LKPM Konstruksi dan Produksi?

“Pelaporan LKPM ditujukan untuk memantau perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Berupa realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi hingga nilai ekspor, dan kewajiban kemitraan atau lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha.” LKPM Salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh […]

LKPM
LKPM

"Pelaporan LKPM ditujukan untuk memantau perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Berupa realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi hingga nilai ekspor, dan kewajiban kemitraan atau lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha."

LKPM

Salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh para pelaku usaha ialah LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), yang berisikan tentang perkembangan penanaman modal dan kendala apa saja yang sedang dihadapi oleh para pelaku usaha. Yang mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, nilai ekspor, hingga kewajiban kemitraan, dan lain sebagainya.

Dasar Hukum

Pelaporan LKPM telah ditetapkan melalui Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa para pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Pelaporan ini dilakukan melalui OSS Berbasis Risiko secara online. Tetapi perlu digaris bawahi bahwa, kewajiban pelaporan ini berlaku terhadap semua pelaku usaha yang telah masuk kriteria pelaku usaha yang ditetapkan wajib lapor.

Kriteria Pelaku Usaha

Semua pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan kegiatan penanaman modal usahanya. Berdasarkan PP 7 Tahun 2021 terdapat beberapa kriteria pelaku usaha yang dibagi berdasarkan modal usahanya:

1. Usaha Mikro: 

Memiliki modal usaha maksimal Rp1 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan maksimal Rp2 Miliar

2. Usaha Kecil: 

Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 Miliar sampai dengan maksimal Rp5 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2 Miliar sampai dengan maksimal Rp15 Miliar

3. Usaha Menengah:

Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 Miliar sampai dengan maksimal Rp 10 MIliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp15 Miliar sampai dengan maksimal Rp50 Miliar.

Kategori Pelapor

Pelaku usaha yang wajib lapor secara berkala menyesuaikan dengan ketentuan berikut ini:

  1. Pelaku usaha kecil wajib melakukan pelaporan LKPM 6 bulan sekali setiap tahunnya.
  2. Pelaku usaha menengah dan besar wajib melakukan pelaporan LKPM 3 bulan sekali setiap tahunnya.
  3. Pelaku usaha yang diwajibkan melaporkan LKPM, bentuk usahanya perseorangan, sudah berbadan hukum dan tidak berbadan hukum baik yang berstatus Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing.
 

Baca juga: Sudah Waktunya Lapor LKPM, Simak Alasan Kenapa Wajib Lapor LKPM! 

Jenis LKPM

Pelaporan LKPM yang dilakukan secara daring melalui OSS, terbagi menjadi dua jenis, yaitu

  1. Tahap Konstruksi

    Pada tahapan ini, perusahaan belum melakukan produksi secara komersial. Perusahaan masih perlu melakukan persiapan beberapa kebutuhan seperti:

      • Pembelian tanah.
      • Pembangunan gedung atau bangunan yang masuk ke dalam modal tetap.
      • Pembelian peralatan maupun mesin-mesin guna produksi.
      • Biaya perekrutan tenaga kontraktor, biaya sewa, dan lain-lain yang masuk ke dalam modal tetap.
     

    Dengan tahapannya sebagai berikut:

    • Pilih jenis LKPM tahap konstruksi/belum komersial serta sesuaikan dengan periode waktu saat melaporkan. Lalu, klik tombol tambah baru.
    • Pelaku usaha diwajibkan menggunakan yang atas dasar NIB agar tidak terjadi double accounting (apabila terdapat perizinan NIB dan Izin Prinsip/Izin Usaha).
    • Masukan data investasi riil di lapangan sesuai dengan periode pelaporan (data 3 bulan terakhir).
    • Melengkapi nilai realisasi mesin dan peralatan serta tenaga kerja.
    • Melaporkan hambatan investasi yang atau merekapitulasi nilai realisasi investasi yang belum terlaporkan di periode sebelumnya pada kolom permasalahan.
    • Masukan contact person individu yang menginput atau seseorang yang mengerti terkait perkembangan realisasi investasi perusahaan.
  2. Tahap Produksi

Pada tahapan ini, perusahaan sudah berproduksi

  1. Dalam Pelaporan LKPM Produksi harus memilih jenis tahap Produksi. Sebab suatu LKPM Produksi komersial apabila:
    1. Pelaku usaha diwajibkan menggunakan yang atas dasar NIB agar tidak terjadi double accounting (apabila terdapat perizinan NIB dan Izin Prinsip/Izin Usaha).
      1. Memiliki realisasi investasi yang telah melebihi batasan minimal investasi dan batasan minimal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
      2. Perusahaan sudah memiliki Izin Usaha di OSS.
      3. Perusahaan sudah mendapatkan omzet.
      4. Perusahaan sudah berproduksi komersial.
    2. Pencantuman nilai realisasi tidak diuraikan melalui berbagai kolom, melainkan hanya modal tetap dan modal kerja. Apabila terdapat tambahan realisasi modal tetap yang bersumber dari keuntungan perusahaan (Capex), maka dilaporkan berdasarkan nilai perolehan dan wajib mencantumkannya dalam kolom keterangan.
    3. Melaporkan hasil kenaikan modal kerja yang digunakan selama periode pelaporan (3 bulan terakhir).
    4. Melaporkan hasil realisasi produk barang/jasa selama 3 bulan terakhir disertai dengan jenis barang atau jasa dan satuan sesuai kapasitas produksi yang tercantum dalam data OSS/Izin Usaha.
    5. Mengisi kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    6. Memasukan contact person individu yang menginput LKPM atau seseorang yang mengerti terkait perkembangan realisasi investasi perusahaan.
 
 

Gimana? Mau lapor LKPM tapi masih bingung apa aja dokumen yang dibutuhkan dan butuh konsultasi? Itulah pembahasan seputar LKPM produksi dan konstruksi yang perlu Anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan?

 
Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di 0851 8322 7997 atau kunjungi Instagram kami di Documenta. (https://www.instagram.com/documenta.id/)

Anda Masih Bingung Terkait LKPM?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Agreement perjanjian
Agreement

Understanding Agreements: A Comprehensive Overview

An agreement is a fundamental aspect of human interaction, serving as a foundation for relationships, transactions, and collaborations. Whether in personal relationships, business dealings, or legal contexts, agreements play a crucial role in defining the terms and expectations between parties. This article aims to provide a comprehensive overview of agreements, exploring their types, significance, and key components.

Baca »
Izin edar merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam proses distribusi produk di pasaran. Bagi pelaku bisnis, pemahaman yang mendalam tentang pentingnya izin edar serta proses yang terlibat dalam mendapatkannya sangatlah vital. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara komprehensif mengenai peran izin edar dalam dunia bisnis, serta langkah-langkah yang harus dilalui untuk memperolehnya.
Bisnis

Memahami Pentingnya dan Proses Izin Edar: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, memiliki izin edar yang sah adalah suatu keharusan. Izin edar tidak hanya menjamin kualitas dan keamanan produk, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku bisnis. Dengan memahami pentingnya izin edar dan proses yang terlibat dalam mendapatkannya, pelaku bisnis dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan produk mereka dapat diterima dengan baik di pasaran. Oleh karena itu, bagi pelaku bisnis, memperoleh izin edar bukanlah sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang cerdas untuk membangun reputasi dan kesuksesan dalam jangka panjang.

Baca »
Merek Luar Negeri Tidak Dapat Didaftarkan di Indonesia: Tantangan dan Sistem First to File
Bisnis

Merek Luar Negeri Tidak Dapat Didaftarkan di Indonesia: Tantangan dan Sistem First to File

Dalam era globalisasi, merek atau brand menjadi aset berharga yang mencerminkan identitas, kualitas, dan reputasi sebuah perusahaan. Namun, memasuki pasar internasional sering kali menghadirkan berbagai tantangan, terutama terkait pendaftaran merek. Indonesia, dengan sistem pendaftaran merek “first to file”, sering kali menjadi medan persaingan yang ketat bagi perusahaan luar negeri. Sistem ini mengutamakan siapa yang pertama kali mengajukan pendaftaran merek, memberikan hak penuh kepada pendaftar pertama. Akibatnya, banyak perusahaan luar negeri menemukan bahwa merek mereka telah didaftarkan oleh pihak lain di Indonesia, membuat mereka tidak dapat mendaftarkan merek mereka sendiri. Artikel ini akan membahas tantangan yang dihadapi oleh merek luar negeri dalam mendaftarkan merek di Indonesia dan bagaimana sistem “first to file” mempengaruhi dinamika tersebut.

Baca »
LKPM
Bisnis

Memahami LKPM untuk Perusahaan Menengah di Indonesia

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah komponen vital dalam menjalankan bisnis di Indonesia, terutama bagi perusahaan menengah yang sedang berkembang. LKPM bukan hanya sekedar kewajiban administratif yang harus dipenuhi, tetapi juga sebuah alat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi investasi, transparansi dalam operasional bisnis, dan akuntabilitas terhadap pemangku kepentingan.

Bagi perusahaan menengah, menyusun dan menyampaikan LKPM dapat menjadi tugas yang menantang, mengingat kompleksitas dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, memahami dan mematuhi kewajiban ini dapat membuka peluang besar, seperti akses ke berbagai insentif pemerintah dan meningkatkan reputasi perusahaan di mata investor dan regulator.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam tentang apa itu LKPM, mengapa laporan ini penting bagi perusahaan menengah, dan bagaimana perusahaan dapat menyusun laporan yang efektif untuk memastikan kepatuhan serta mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Baca »
Izin Konstruksi pada Perusahaan PMA: Pentingnya Memenuhi Regulasi untuk Bisnis yang Sukses
PMA

Izin Konstruksi pada Perusahaan PMA: Pentingnya Memenuhi Regulasi untuk Bisnis yang Sukses

Indonesia, dengan perekonomian yang terus berkembang dan infrastruktur yang semakin maju, menjadi tujuan menarik bagi investasi asing. Salah satu bentuk investasi tersebut adalah melalui pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, memasuki pasar Indonesia bukan tanpa tantangan. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh PMA adalah perolehan izin konstruksi. Tanpa izin ini, proyek konstruksi yang direncanakan bisa menghadapi banyak kendala, dari masalah hukum hingga penghentian proyek. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa izin konstruksi sangat penting bagi PMA dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendapatkannya, serta bagaimana bantuan hukum dari Documenta bisa menjadi solusi efektif untuk memastikan semua proses berjalan lancar.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact