fbpx
Search

WAKTUNYA LAPOR LKPM! SIMAK 5 KESALAHAN UMUM YANG PERLU KAMU HINDARI!

Sudah tidak asing lagi bagi para pelaku usaha dengan istilah LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Moda
LKPM
LKPM

LKPM

Sudah tidak asing lagi bagi para pelaku usaha dengan istilah LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Hal ini dikarenakan pelaporan kegiatan penanaman modal merupakan suatu kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk melakukan update terhadap perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang sedang dihadapi oleh pelaku usaha dan disampaikan secara berkala.

Kegiatan investasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha asing maupun dalam negeri tetap diwajibkan melakukan pelaporannya. Tujuannya juga supaya bisnis dapat berjalan dengan lancar sehingga mampu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah guna mengambil kebijakan ke depan. 

SKALA USAHA PELAPORAN 

Penyerahan LKPM juga dilakukan berdasarkan skala usaha yang dimiliki. Skala usaha menengah dan besar, dibagi menjadi empat periode dalam satu tahun, diantaranya:

  • Triwulan I kegiatan usaha pada bulan Januari hingga Maret, wajib dilaporkan pada tanggal 1-10 April di tahun berjalan.
  • Triwulan II kegiatan usaha pada bulan April hingga Juni, wajib dilaporkan pada tanggal 1-10 Juli di tahun berjalan.
  • Triwulan III kegiatan usaha pada bulan Juli hingga September, wajib dilaporkan pada tanggal 1-10 Oktober di tahun berjalan.
  • Triwulan IV kegiatan usaha pada bulan Oktober hingga Desember, wajib dilaporkan pada tanggal 1-10 Januari di tahun berikutnya.

Untuk pelaku usaha kecil wajib melaporkan dalam dua periode, yaitu:

  • Semester I mulai dari Januari hingga Juni, pelaporannya dilakukan mulai dari tanggal 1-10 Juli di tahun berjalannya usaha.
  • Semester II mulai dari Juli hingga Desember, pelaporannya dilakukan mulai dari tanggal 1-10 Januari di tahun berikutnya.

Saat ini, sudah masuk waktu pelaporan kegiatan penanaman modal Triwulan III bagi para pelaku usaha dengan skala menengah dan besar. Yang dapat dilakukan mulai dari tanggal 1-10 Oktober 2023.

Baca juga: Simak! Syarat dan Prosedur Pendirian PT Perorangan 2023

DASAR HUKUM

Setelah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, LKPM turut diatur dalam peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Waktunya Pelaporan

Sudah memasuki bulan Oktober, sudah masuk waktu pelaporan LKPM Triwulan III 2023. Pelaporan LKPM dapat mulai dilakukan dari tanggal 1 Oktober hingga 10 Oktober 2023. Para pelaku usaha sudah dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal melalui sistem OSS RBA.

Baca Juga: Mau Mendirikan PT PMA? Ini Syaratnya!

Kesalahan Umum Pelapor

Walaupun sifatnya wajib dan terjadwal secara berkala. Ternyata para pelaku usaha masih banyak yang melakukan kesalahan umum dalam proses pengisian LKPM, diantaranya:

  1. LKPM yang dilaporkan tidak sesuai jumlah KBLI. Karena pelaporan LKPM dilakukan per bidang usaha (KBLI) di seluruh lokasi proyek, maka jika terdapat 1 KBLI yang tidak dilaporkan, maka akan dianggap belum lapor LKPM dan pelaku usaha dikenakan sanksi.
  2. LKPM yang dilaporkan tidak menggunakan NIB, melainkan masih menggunakan izin yang diterbitkan sebelum OSS.
  3. Tidak menyertakan penjelasan terkait informasi terbaru mengenai tambahan realisasi modal tetap pada LKPM tahapan produksi
  4. Adanya kekeliruan dalam pengisian data sehingga terjadi redudansi data karena pengisian nilai tambahan realisasi modal sama persis pada setiap KBLI nya.
  5. Pelaku usaha menyampaikan LKPM untuk kegiatan usaha yang sudah berproduksi atau beroperasi secara komersial

SANKSI 

Pelaku usaha yang tidak menyampaikan pelaporan selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan pelanggaran ringan dan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.

  • Peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari;
  • Peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari; dan
  • Peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik.

Catat! Jangan Sampai Lupa!

Selain karena kekeliruan para pelaku usaha, lupa melakukan lapor LKPM juga bisa dapet teguran hingga pembekuan usaha loh kalau gak segera lapor! Bahkan berpotensi izin usaha dicabut. Gak mau kan gara-gara kesalahan kecil malah dianggap belum lapor?

Itulah pembahasan seputar PT PMA yang harus anda ketahui. Masih bingung apa aja dokumen yang dibutuhkan dan butuh konsultasi lebih lanjut tentang LKPM? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Documenta. (https://www.instagram.com/Documenta/

Artikel Lainnya
Dalam dunia pemasaran yang kompetitif, seringkali perusahaan cenderung untuk membuat klaim berlebihan tentang produk atau layanan mereka dalam upaya untuk menarik perhatian konsumen. Namun, apa yang sering diabaikan adalah risiko hukum yang terkait dengan iklan yang berlebihan atau overclaim. Memahami implikasi hukum dari tindakan ini sangat penting bagi perusahaan agar tidak terjerat dalam sengketa hukum yang mahal dan merugikan. Artikel ini akan menjelajahi pentingnya berhati-hati dalam membuat klaim iklan dan risiko hukuman yang mungkin terjadi jika terlalu berlebihan.
Bisnis

Hati-hati Jika Iklan Overclaim: Memahami Risiko Hukuman yang Mungkin Terjadi

Dalam dunia pemasaran yang dipenuhi dengan klaim yang megah dan klaim berlebihan, seringkali kita disuguhi iklan-iklan yang menyatakan suatu produk atau layanan sebagai “top nomor 1 di Indonesia” atau “terbaik di Asia Tenggara”. Namun, seberapa jauh klaim semacam ini sesuai dengan kenyataan? Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi fenomena iklan overclaim, menggali apa yang sebenarnya ada di balik klaim-klaim megah tersebut, dan mengapa konsumen harus lebih waspada terhadap apa yang mereka percayai dari iklan tersebut.

Baca »
PT PMA stands for Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. PT PMA is a type of business entity established in Indonesia with capital ownership owned by foreign investors. A PT PMA can be established with a maximum foreign shareholding of 100% or with joint ownership between foreign investors and local investors.
Bisnis

WANT TO ESTABLISH PT PMA IN INDONESIA? THIS IS THE REQUIREMENT!

PT PMA stands for Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. PT PMA is a type of business entity established in Indonesia with capital ownership owned by foreign investors. A PT PMA can be established with a maximum foreign shareholding of 100% or with joint ownership between foreign investors and local investors.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact