Potensi Bisnis Online
Di era yang serba digital, banyak kegiatan transaksi yang dilakukan secara online. Jasa yang ditawarkan pun mulai beragam, kita bisa menemukan banyak produk hingga jasa layanan yang ditawarkan secara online. Kegiatan bisnis online menjadi dambaan bagi semua orang terlebih lagi untuk para pebisnis yang baru merintis.
Untuk memulai suatu bisnis pasti membutuhkan modal yang besar dan dengan adanya bisnis online dapat membantu para pebisnis dalam menjalankan usahanya tanpa mengeluarkan biaya yang besar.
Keuntungan Bisnis Online
Bisnis online mampu memperoleh berbagai keuntungan mulai dari
- Jangkauan market yang lebih luas dibandingkan usaha konvensional, mampu menjangkau pasar ke penjuru dunia
- Minim mengeluarkan biaya modal karena tidak perlu mengeluarkan biaya sewa tempat, biaya pemeliharaan gedung, hingga biaya transportasi.
- Pendapatan yang tidak terbatas, karena jangkauan usahanya yang lebih luas bisa berlipat ganda dibandingkan usaha konvensional.
Platform Bisnis Digital
Kini, tersedia banyak jenis platform yang dapat memudahkan Anda dalam menjalankan bisnis secara online. Sebagian besar dari platform tersebut memang tidak memiliki biaya untuk pendaftaran penggunaannya, tetapi seiring bisnis Anda berjalan terdapat biaya administrasi yang pebisnis harus tanggung setiap transaksi. Menyadari biaya administrasi yang kian meningkat, beberapa para pebisnis mulai memilih untuk memiliki website nya sendiri.
Baca juga: PSE Kominfo untuk Platform Bisnis Digital, Ini 4 Benefitnya!
Punya Website Bisnis Sendiri?
Para penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, hingga mengoperasikan sistem elektronik guna memberikan layanan kepada pengguna wajib untuk mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Tujuan Daftar PSE
Sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mendaftarkan website sebagai PSE bertujuan sebagai berikut:
- Memastikan pelaku usaha mematuhi hukum yang berlaku terkait kegiatan bisnis digital mereka.
- Perlindungan informasi dan data pribadi konsumen yang dikumpulkan dalam proses transaksi elektronik.
- Pengawasan dan pengendalian untuk mengurangi risiko penyalahgunaan website.
Secara keseluruhan tujuannya untuk menjaga keamanan, kepercayaan, dan kepatuhan hukum dalam berbisnis secara online di Indonesia.
Biar Tetep Aman, Kamu Harus Perhatiin Hal Ini!
Menurut Pasal 7 PM Kominfo 5/2020, PSE lingkup privat dapat terkena sanksi administratif apabila melakukan hal ini!
- Tidak melakukan pendaftaran
- PSE Privat telah terdaftar tapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran
- Informasi pendaftaran tidak benar.
- Melanggar peraturan di bidang Kementerian/Lembaga terkait.
- Sistem elektroniknya memuat atau memfasilitasi konten terlarang.
Itulah pembahasan seputar PSE yang harus anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Documenta. (https://www.instagram.com/Documenta/)