Selain Merek bisa diperpanjang, ternyata Penghapusan Merek juga bisa terjadi lho pada Merek kamu. Kok bisa?
Sesuai pengertian UU Merek dan Indikasi Geografis, “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”. [1]
Sebutan Merek terdaftar adalah Merek yang mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan (permohonan Merek diterima oleh DJKI). Jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. [2]
Baca Juga : Perpanjang Merek? Kamu Harus Tau Ini! Begini 3 Syarat Perpanjangannya
Dalam era globalisasi sekarang ini semakin banyak ditemukan kasus mengenai sengketa merek. Mulai dari pelanggaran merek sampai merek tersebut tidak digunakan (non use) oleh pemiliknya, yang mana akhirnya membuka peluang disalahgunakan oleh pihak lain yang beritikad tidak baik demi mendapatkan keuntungan. Adanya penghapusan merek bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain yang benar-benar ingin menggunakan mereknya dengan itikad baik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”). [3]
- Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
- Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya:
- larangan impor;
- larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
- larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Selanjutnya Pasal 72 UU MIG memuat hal-hal apa saja yang dapat menghapus merek dari Daftar Umum Merek dan siapa saja yang dapat menghapus dan mengajukan gugatan penghapusan merek terdaftar. [4]
Ada 3 (tiga) pihak yang dapat mengajukan penghapusan merek yakni pemilik merek itu sendiri, atas prakarsa menteri dan atas gugatan pihak ketiga, dengan alasan berikut:.
- Prakarsa pemilik merek karena ia tidak lagi menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan
- Prakarsa menteri: ada 3 (tiga) hal yang menjadi dasar menteri untuk menghapus merek terdaftar yakni :
1. Memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi GeografisIG
2. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan undangan,moralitas,agama,kesusilaan atau ketertiban umum; atau
3. Memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun - Diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
BAGAIMANA CARANYA MENGAJUKAN GUGATAN PADA PENGADILAN NIAGA?
Pasal 85 UU MIG mengatur tentang Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga :
- Gugatan diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. [5&6]
- Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. [7]
- Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. [8]
- Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan. [9]
- Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan, ketua Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang. [10]
- Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan. [11]
- Sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas gugatan penghapusan Merek terdaftar harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara tersebut dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. [12]
- Putusan atas gugatan penghapusan Merek terdaftar yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. [13]
- Isi putusan Pengadilan Niaga wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan penghapusan Merek terdaftar diucapkan. [14]
Jadi dapat disimpulkan, UU MIG [15] memberikan kesempatanlangkah hukum bagi pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan Penghapusan atas Merek terdaftar ke Pengadilan Niaga, terhadap Merek terdaftar yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Masih bingung? Yuk konsultasikan ke Documenta! Kamu bisa mengunjungi kami di Instagram/Documenta atau langsung kontak kami di Whatsapp/0851 8322 7997
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi
Referensi :
Putusan Mahkamah Agung Nomor 754 K/Pdt.Sus/2012
[1] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 1 ayat (1) (“UU MIG”).
[3] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 74 (“UU MIG”).
[4] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 72 (“UU MIG”).
[5&6] Pasal 85 ayat (1) UU MIG