PSE atau Penyelenggaraan Sistem Elektronik di era digital saat ini banyak dari pelaku usaha mengembangkan usaha mereka dari berbagai bentuk mulai dari penyediaan barang, penyediaan jasa, hingga penyediaan pengiriman. Namun, pengembangan usaha yang saat ini sudah terintegrasi dengan platform digital. Dalam pengaplikasiannya, penggunaan platform digital ini tentunya juga memiliki regulasi yang perlu kita pertimbangkan seperti Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
PSE Kominfo menjadi penting digunakan untuk usaha yang memiliki website dan atau memiliki aplikasi tertentu untuk pemakaian produknya. Dengan mendaftarkan PSE Kominfo, pengusaha turut menjaga ruang digital yang ada di Indonesia, selain itu dengan ada nya PSE juga membuat lingkup digital yang dimiliki oleh perusahaan bisa terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem dari Kominfo.
PSE itu apa sih?
Berdasarkan aturan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang berbunyi setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Namun, tidak semua perusahaan wajib mendaftarkan PSE. Hanya dikhususkan untuk badan usaha atau orang yang memiliki website, atau aplikasi online dengan tujuan tertentu saja yang wajib mendaftarkan Tanda Daftar PSE Kominfo seperti yang tertera pada PP 71 tahun 2019 pasal 2 ayat (2).
Melihat kasus pemblokiran yang terjadi di bulan lalu, bahwa pemanfaatan PSE bisa membuat perubahan yang cukup besar bagi yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Sebut saja seperti pemblokiran platform digital seperti Paypal & Steam. Akibatnya, Platform tersebut tidak memiliki izin PSE tidak dapat beroperasi di Indonesia.
Manfaatnya apa saja?
Dengan memiliki Tanda daftar PSE, maka perusahaan atau badan usaha anda mematuhi hukum yang berlaku dan terhindar dari pemblokiran dari menkominfo, serta membuat usaha anda lebih dapat dipercaya oleh masyarakat, membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Sebagai dukungan terhadap program pemerintah agar terciptanya keamanan data publik yang akan digunakan untuk suatu website atau aplikasi yang akan dijalankan. Dengan memiliki sertifikasi TD PSE, maka website atau aplikasi yang dijalankan sudah dipantau dan dipastikan keamanan datanya oleh kementerian Kominfo.
Dikutip dari Instagram Post milik Kemenkominfo, PSE memiliki beberapa manfaat baik untuk Perusahaan ataupun Masyarakat
Manfaat PSE untuk Perusahaan
- Tercatat dalam Tanda Daftar PSE jadi teridentifikasi secara jelas
- Lebih dipercaya masyarakat
- Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo
Manfaat PSE untuk Masyarakat
- Dapat mengetahui informasi PSE yang telah mendaftar sebagai PSE di laman layanan kominfo
- Meningkatkan tingkat kepercayaan pada suatu PSE perusahaan
- Masyarakat jadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi pada platform digital
Melalui Documenta, sebagai badan yang bergerak sebagai penyedia jasa legalitas online salah satunya Tanda Daftar Penyelenggara SIstem Elektronik (TD PSE) siap membantu kamu untuk mendaftarkan produk/jasa PSE kamu
Beberapa layanan kami yang dapat membantu kebutuhan usaha anda:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) versi OSS RBA
- Penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
- Sertifikasi Tanda Daftar PSE
Sudah makin paham kan pentingnya mendaftarkan PSE untuk bisnis ataupun penggunaan platform digital kalian, Apabila kalian ingin mengurus pembuatan Tanda Daftar PSE namun masih bingung dengan alur pendaftarannya, kalian bisa konsultasikan dengan kami melalui Whatsapp +62 82184138864 atau langsung kunjungi website kami di www.Documenta.id