Yuk lebih mengenal Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, dividen, bunga, royalti, sewa, serta penggunaan harta selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 dan PPh Final (4 ayat 2). Pengenaan atas penghasilan tersebut memiliki sandaran hukum yakni pasal 23 Undang-Undang PPh, sehingga disebut PPh pasal 23.
Pemotong Pajak PPh pasal 23
Pemotong PPh pasal 23 adalah seluruh pihak yang memberikan atau membayarkan penghasilan yang menjadi objek PPh pasal 23. Pemotong PPh pasal 23 yaitu:
- Badan Pemerintah
- Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
- Penyelenggaraan kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
Non objek Pemotongan PPh pasal 23
1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/D), dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
- Bagi perseroan terbatas, BUMN/D yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut (pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh)
4. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha
5. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi
6. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
7. Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
Ketentuan saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
- PPh pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
- PPh pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
- SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Nah itu dia penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 dari pengertian sampai ketentuan yang terdapat di PPh pasal 23. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai PPh pasal 23. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service DOCUMENTA untuk segera dihubungi dengan ahli kami.
Anda Masih Bingung Terkait Pajak?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta