Dengan berkembangnya usaha rintisan atau yang biasa disebut Start-up membuat pelaku usaha gencar membuat merek-merek mereka untuk lebih unggul dari yang lain. Namun, tak jarang dari mereka melupakan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan mengetahui dan menerapkan HKI, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan dirugikan terkait dengan merek yang mereka buat.
Tujuan HKI bagi pelaku usaha tentu sebagai perlindungan hukum terhadap penciptaan yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok, selain itu HKI juga bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran atas HKI milik orang atau kelompok lain, Menjadi nilai jual lebih karena dengan memiliki merek akan lebih dapat dikenali oleh masyarakat.
Dasar hukum terkait merek juga tertuang secara jelas melalui Undang-undang nomor 20 Tahun 2016 Bahwa Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa
Melalui Documenta, Perlindungan HKI atas aset Anda seperti nama dan logo usaha dengan Merek, ciptaan seperti lagu, buku, dan masih banyak lagi dengan Hak Cipta dapat dengan mudah dan cepat diproses.
Perlindungan HKI bisa menguntungkan, berikut keuntungannya:
- Melihat dari sisi bisnis: tim kami juga memberikan saran dari sisi bisnis untuk memaksimalkan potensi diterimanya merek berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Merek.
- Menyediakan solusi masa depan: bukan sebatas pengajuan permohonan merek, kami bersedia menyampaikan surat tanggapan apabila permohonan merek menerima keberatan atau usulan penolakan.
- Monitoring sampai tuntas: layanan kami sampai pada mengikuti perkembangan keseluruhan proses sampai terdapat keputusan final di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Jenis Layanan Perlindungan HKI Kami
Layanan yang diberikan oleh Documenta mencakup pendaftaran merek dan juga pencatatan hak cipta, untuk rinciannya sebagai berikut:
Pendaftaran merek
- Penelusuran Nama Merek (LO & Hasil Penelusuran Merek)
- Penelusuran Nama Merek (LO & Hasil Penelusuran Merek + 1 kuota penelusuran nama merek revisi)
- Penelusuran Nama Merek (LO & Hasil Penelusuran Merek + 2 kuota penelusuran nama merek revisi) dan Submit Permohonan Merek (termasuk draft Surat Tanggapan)
- Upaya Banding
- Perpanjangan Merek (sebelum & sesudah tanggal berakhir)
Pencatatan hak cipta
- Verifikasi Data Persyaratan Hak Cipta
- Submit Permohonan Hak Cipta