Izin BPOM menjadi penting di era sekarang, dikarenakan banyak pengusaha-pengusaha muda yang tertarik untuk membangun bisnis mereka tak terkecuali di bidang makanan. Pelaku UKM/UMKM di bidang ini, tentu harus juga memiliki izin yang sesuai agar produk mereka lebih bisa dipercaya oleh konsumen. Tidak sedikit yang menganggap bahwa mengurus izin BPOM itu sulit serta butuh menyelesaikan beragam persyaratan dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga mereka enggan untuk mendaftarkan produk mereka ke BPOM.
Mengenal apa itu BPOM?
BPOM menjadi hal yang penting bagi kedua pihak baik pengusaha maupun dari sisi konsumen, dimana dengan adanya izin BPOM pengusaha menjadi memiliki kredibilitas lebih terhadap usaha yang sedang dijalankan, sementara itu dari sisi konsumen akan lebih percaya terhadap produk tersebut dan tentunya akan meningkatkan minat konsumen terhadap produk tersebut.
CPPOB sendiri merupakan singkatan dari Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik yang memiliki arti sebagai pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi (Pasal 1 angka 5 Per BPOM 22/2021). Sedangkan Izin Penerapan CPPOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa sarana produksi pangan olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam kegiatan produksi pangan olahan (Pasal 1 angka 6 Per BPOM 22/2021).
Izin CPPOB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memproduksi pangan olahan sebagai bentuk dokumen sah bahwa sarana produksi pangan olahan telah memenuhi dan menerapkan standar pangan yang baik. Pangan merupakan hal yang esensial yang dibutuhkan oleh semua kalangan masyarakat. Selain itu, saat ini kemauan masyarakat dalam menjalankan bisnis di bidang pangan juga meningkat, termasuk pangan olahan. Pengecekan izinnya pun tergolong mudah, pengguna hanya perlu mengunjungi website BPOM untuk melakukan pengecekan.
Apa sih pentingnya?
Di satu sisi, dengan banyaknya produk pangan olahan yang beredar maka diperlukan standar dan persyaratan yang tinggi untuk menjamin keamanan pangan dan keselamatan konsumen. Untuk menjamin hal tersebut perlu diterapkan cara produksi pangan olahan yang baik yang dibuktikan dengan adanya izin. Produsen dalam melakukan kegiatan produksi pangan olahan sebagai pemenuhan persyaratan keamanan pangan wajib memiliki izin penerapan CPPOB dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (Per BPOM 22/2021).
Melalui Documenta, pengurusan izin BPOM dapat dilakukan dengan mudah dengan tahap berikut:
- PROSES REGISTRASI E-SERTIFIKASI
- PEMBUATAN SITE PLAN DENAH
- PERSETUJUAN DENAH
- RENOVASI
- AUDIT FASILITAS PRODUKSI DAN PERBAIKAN CAPA
- PENYUSUNAN MANUAL DAN SOP
- IMPLEMENTASI CPPOB
- PROSES REGISTRASI CPPOB PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
- PROSES daftar E-REGISTRASI PRODUK
- PROSES daftar PRODUK