A : Hallo Documenta, saat ini saya hendak menjadikan bisnis saya sebagai bisnis franchise, kira kira apa saja syarat yang harus saya penuhi untuk melaksanakan bisnis ini? terimakasih.
Franchise atau Waralaba adalah salah satu tipe usaha yang saat ini populer dijalankan oleh setiap orang karena dianggap dapat menghasilkan keuntungan yang cukup besar dan membutuhkan modal yang cukup besar juga. Bisnis franchise merupakan salah satu bisnis alternatif bagi para pengusaha bisnis untuk mengembangkan usahanya agar jangkauannya lebih luas dalam masyarakat dan dapat menentukan prosedur sendiri.
Sebenarnya, apa itu franchise? kenapa konsep bisnis ini dapat menghasilkan keuntungan besar?
perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat dua istilah dalam bisnis franchise yaitu franchisor dan franchisee. Franchisor adalah sebuah istilah yang diperuntukkan kepada pihak yang berperan sebagai pengusaha, sedangkan franchisee adalah pihak yang akan menjadi mitra usaha dari franchisor. Untuk dapat menjalankan bisnis franchise, kedua pihak diatas perlu melakukan kesepakatan yang akan menciptakan perikatan dan dituangkan ke dalam perjanjian franchise. Perjanjian franchise perlu diadakan sebab franchisee akan memanfaatkan dan menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) antara lain nama, merek dagang, hak cipta atas logo, desain industri, dan rahasia dagang dari pihak tersebut. Agar dapat membuat franchise pihak franchisor secara khusus harus memenuhi ketentuan dibawah ini :
- Tidak memerlukan entitas hukum, tetapi akan dikenakan pemungutan pajak yang cukup tinggi ketika menerima royalti dari franchisee
- Diharuskan untuk memiliki pengalaman dalam bisnis minimal 5 tahun
- Menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) yang berisi kualitas dan layanan barang atau jasa yang diperdagangkan
- Harus dapat memberikan dukungan kepada franchisee
Sedangkan untuk membuat franchise harus memenuhi beberapa ketentuan ini :
- Diharuskan untuk memiliki karakteristik bisnis yang unik sehingga dapat dibedakan dengan bisnis lainnya
- Harus dapat menghasilkan keuntungan
- Bisnis yang dimiliki oleh franchisor harus terdaftar hak kekayaan intelektualnya di DJKI
- Memiliki prosedur standar untuk perusahaan atau yang dikenal dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berisi kualitas dan layanan barang atau jasa yang diperdagangkan
Dari pemaparan diatas maka dapat dipahami bahwa Franchise atau waralaba adalah suatu bisnis yang dimana seorang franchisee akan menjadi mitra usaha dari franchisor untuk melakukan kegiatan pendistribusian barang dan jasa di bawah nama dan identitas milik franchisor. Tentunya pihak franchisee diwajibkan untuk membayarkan royalti, fee dan pembagian keuntungan dengan franchisornya sebagai imbalan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Pendaftaran franchise harus dilakukan oleh pihak franchisor dan pihak franchisee, yang dimana pihak franchisor akan mendaftarkan prospek penawaran dari program waralaba yang akan dilegalisir oleh Notaris dan Kedutaan Besar Indonesia tempat franchisor berada dan didasarkan pada hukum Indonesia serta dalam Bahasa Indonesia, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Perdagangan. Dan bagi pihak franchisee hanya perlu melakukan pendaftaran perjanjian waralaba ke Kementerian Perdagangan.
Keuntungan dan kekurangan yang perlu kamu ketahui dalam menjalankan konsep bisnis franchise adalah sebagai berikut :
Keuntungan :
- Brand telah banyak dikenal oleh masyarakat sehingga mudah dalam melakukan promosi
- Telah terbangun kerjasama dengan franchisor
- Adanya dukungan langsung oleh franchisor, sehingga mencegah terjadinya kebingungan oleh franchisee
- Memiliki peluang bisnis yang sukses
Kekurangan :
- Adanya kendali penuh oleh franchisor
- Membutuhkan modal yang cukup besar
- Franchisee diwajibkan untuk membayar royalti dan adanya pembagian keuntungan dengan pihak franchisor
- Memiliki supplier yang terbatas karena telah ditetapkan secara langsung oleh franchisor. Hal ini disebabkan franchisor mengendalikan secara penuh manajemen usaha franchise dengan diaturnya ketentuan dan kebijakan terkait produk yang diperdagangkan
Selanjutnya terdapat ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjalankan bisnis usaha franchise/waralaba:
- Memiliki ciri khas usaha;
- Terbukti sudah memberikan keuntungan;
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
- Adanya dukungan yang berkesinambungan;
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
Setelah calon franchisee dan franchisor memenuhi persyaratan diatas, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan perizinan yang terbagi menjadi tiga persyaratan yaitu sebagai berikut :
Syarat pra-kontrak
- Identitas para pihak
- Dokumen hukum
- Riwayat bisnis
- Struktur organisasi
- Jumlah bisnis dan daftar franchise
Syarat administratif
- KTP Pemohon
- Form Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang disertakan dengan cap perusahaan, tanda tangan direktur dan meterai
- Prospektus penawaran waralaba
- Perjanjian waralaba/franchise
- Izin usaha
- Tanda bukti pendaftaran HAKI
- Akta pendirian badan hukum
- NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan
Syarat teknis
- Surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan
- Kedua pihak baik franchisor maupun franchisee diharuskan untuk menggunakan setidaknya 80% dari peralatan bisnis dan barang dagangan dalam bisnis yang berasal dari Indonesia dan diproduksi dalam negeri.
- Pihak franchisor dan franchisee harus bekerja sama dengan perusahaan supplier yang memiliki skala usaha kecil dan menengah
Adapun dasar hukum yang mengatur tentang bisnis franchise/waralaba, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba