SPT Orang Pribadi
Surat Pemberitahuan(spt) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sesuai dengan prinsip self-assessment yang dianut di Indonesia, Wajib Pajak harus menghitung, memperhitungnkan, membayar dan melaporkan pajak yang terutang sendiri ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kewajiban perpajakan yang telah dipenuhinya dalam suatu Masa Pajak atau Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak dalam sistem tersebut.
Fungsi SPT
- Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak
- Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak
- Harta dan kewajiban
- Pembayaran dari pemotongan atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak
- Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
- Bagi Pemotong/Pemungut Pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya
Jenis-jenis SPT
SPT terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- SPT Masa
Merupakan Surat Pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam satu masa pajak (bulanan). Jenis pajak yang termasuk kedalam SPT Masa adalah:
- PPh Pasal 21/2
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPh Pasal 15
- PPN dan PPnBM
- PPN bagi Pemungut PPN
- SPT Tahunan
Merupakan Surat Pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam satu tahun pajak (tahunan) baik oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Jenis pajak yang termasuk kedalam SPT Tahunan adalah:
- SPT Tahunan PPh WP Badan (formulir 1771)
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (formulir 1770s)
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (formulir 1770ss)
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (formulir 1770)
Demikian penjelasan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) dari pengertian sampai jenis-jenis SPT. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai SPT Orang Pribadi. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service DOCUMENTA untuk segera dihubungi dengan ahli kami.
Anda Masih Bingung Terkait SPT?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta