Pertanyaan:
Hai Documenta. Saya seorang produser rekaman musik. Saya ingin bertanya sedikit tentang hak cipta. Sebenarnya, apakah saya memiliki hak dalam melakukan rekaman musik yang bukan ciptaan saya? Kalau iya, apakah hak itu sama dengan hak cipta? Terima kasih, Documenta. (Bimo, Depok)
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Hak Cipta merupakan hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di dalam Hak Cipta itu sendiri terdapat hak lain yang dapat disebut sebagai Hak Terkait.
Hak yang anda dapatkan sebagai produser rekaman musik adalah hak terkait. Hak terkait itu sendiri adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Seperti tertulis dalam Pasal 1 Angka 6 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, yang dimaksud sebagai Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya yang berupa karya pertunjukan, karya rekaman, atau karya siaran. Berbeda dengan Hak Cipta, pihak yang diberikan Hak Terkait disebutkan secara tertulis pada Pasal 20 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta). Pihak-pihak ini meliputi:
- Pelaku Pertunjukan
Berhak untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya dan memberi izin atau melarang pihak yang tanpa persetujuannya melakukan hal tersebut. Contoh dari pelaku pertunjukkan adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor atau karya seni lainnya.
- Produser Fonogram
Berhak untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau bunyi dan memberi izin atau melarang pihak yang tanpa persetujuannya melakukan hal tersebut.
- Lembaga Penyiaran
Berhak untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya dan untuk memberi izin atau melarang pihak yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu. Kepemilikan Hak Terkait tidak perlu didaftarkan, hanya saja perlu mendapat izin dan/atau persetujuan dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, seperti telah disebutkan dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta.
Keuntungan dalam memiliki Hak Terkait adalah bahwa pemilik Hak Terkait bersama dengan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dapat menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti. Pemilik Hak Terkait juga memiliki perlindungan terhadap hak ekonominya, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus, yang menurut Pasal 18 Undang-Undang Hak Cipta merupakan perjanjian jual-beli yang mengharuskan Pencipta menyerahkan Ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonomi atas Ciptaan tersebut beralih seluruhnya tanpa batas waktu.
Perlindungan Hak Terkait kurang lebih sama dengan perlindungan Hak Cipta itu sendiri seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Jika masih ada hal lain mengenai hak terkait dalam hak cipta yang ingin anda tanyakan, maka anda dapat segera menghubungi Customer Service DOCUMENTA agar segera dihubungkan dengan ahli kami.
Anda Masih Bingung Terkait Hak Cipta?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta