Pertanyaan:
Jika saya memiliki suatu produk yang hendak saya daftarkan sebagai paten. Apakah perlindungannya juga mencakup perlindungan terhadap desain barang, atau berbeda ya? Karena saya juga mau memproteksi bentuk fisik produk ini. Mohon pencerahannya, Documenta. Terima kasih. (Okki, Kabupaten Bandung)
Jawaban:
Halo Kak Okki, terima kasih sudah bertanya ke Documenta. Kekayaan intelektual di bagian kekayaan industri meliputi: paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman. Di antara hak kekayaan industri tersebut, paten, desain industri, serta desain tata letak sirkuit terpadu identik dengan penggunaan teknologi dan tidak jarang kita keliru dalam membedakannya. Terkait dengan pertanyaan Anda, perlindungan terhadap paten dan desain industri akan dibahas di bawah ini. Paten merupakan hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Untuk dapat dilindungi, invensi/produk yang hendak didaftarkan harus memenuhi tiga syarat berikut:
- Baru (tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya)
- Mengandung langkah inventif (termasuk dalam hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik)
- Dapat diterapkan dalam industri (dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri).
Di sisi lain, Desain Industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, komposisi garis atau warna, atau gabungannya dalam berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Untuk dapat dilindungi, kreasi Desain Industri harus memenuhi dua syarat berikut:
- memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Meskipun di Indonesia belum diatur secara tertulis mengenai pengelompokan paten, secara internasional ada yang dikenal dengan istilah design patent (Paten Desain) dan utility patent (Paten Utilitas). Paten Desain melindungi keunikan bentuk, penampilan, dan bentuk produk. Paten desain tidak berfokus pada kegunaan dan sebaliknya berfokus pada desain ornamen dari invensi ini. Di sisi lain, Paten Utilitas merupakan permohonan perlindungan paten yang paling sering diajukan, melindungi pembuatan produk, proses, atau mesin baru atau yang ditingkatkan. Meskipun paten utilitas lebih mahal daripada paten desain, biasanya paten tersebut akan melindungi penemuan Anda dengan lebih baik dengan memberikan perlindungan paten yang lebih luas.
Paten berkaitan dengan teknologi dalam bentuk produk atau proses yang mengandung kebaruan, langkah inventif dan penerapan industri (Lebih pada fungsinya dan dalam bentuk produk dan proses atau perbaikan dan pengembangan produk dan proses). Sementara itu, “Desain Industri” adalah kreasi dalam bentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetika dan dapat diterapkan dalam industri untuk menghasilkan produk, barang atau kerajinan (Tidak fungsional tetapi estetika dalam produk atau barang).
Desain Industri hanya melindungi penampilan atau fitur estetika suatu produk, sedangkan paten melindungi penemuan yang menawarkan solusi teknis baru untuk suatu masalah. Desain Industri pada prinsipnya tidak melindungi ciri teknis atau fungsional suatu produk di mana fitur tersebut dapat dilindungi oleh paten. Karena di Indonesia belum menerapkan pemisahan antara paten desain dan utilitas, maka yang dilindungi adalah utilitasnya. Jika produk yang Anda buat lebih mengarah ke penciptaan suatu produk yang memiliki fungsi yang belum ada sebelumnya dan memenuhi syarat baru, memiliki langkan inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, maka perlindungan yang lebih tepat adalah Paten. Namun, jika Anda juga memperhatikan konsep estetika dari bentuk produk tersebut, Anda disarankan untuk mendaftarkan juga desain produk tersebut pada perlindungan Desain Industri.
Ingin segera mendaftarkan hak intelektual industri anda, atau ingin bertanya lebih lanjut?. segera hubungi tim ahli documenta.
Ingin Bertanya Lebih Tentang Paten & Desain Industri ?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta