fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Kredit Modal Usaha Bagi UMKM

Permodalan merupakan salah satu aspek penting dalam pengengambangan Usaha. Dewasa ini sudah banyak alternatif dan banyak cara yang ampuh untuk mendapatkan modal tambahan selain dari fasilitas yang disediakan perbankan.
modal

Kredit Modal Usaha Bagi UMKM

Pertanyaan
Halo Pakleg mau bertanya saya merupakan usaha baru yang ingin mengajukan peminjaman modal , namun dewasa ini banyak sekali alternatif dan saya takut akan kepastian dalam pembiayaanya , boleh kah minta penjelasan singkat mengenai kredit usaha UMKM dan persyaratanya? (Asya, Serang)
Jawaban: Permodalan merupakan salah satu aspek penting dalam pengengambangan Usaha. Dewasa ini sudah banyak alternatif dan banyak cara yang ampuh untuk mendapatkan modal tambahan selain dari fasilitas yang disediakan perbankan. Untuk memahami mengenai permodalan perlu dijelaskan mengenai jenis dan tipe permodalan yang cocok untuk UMKM antara lain :
  1. fintech P2P Lending menawarkan pinjaman online proses cepat, dan mudah. Tidak sedikit P2P fintech yang menawarkan pinjaman modal usaha dengan skema lebih menarik dibandingkan bank.
  2. perusahaan e-commerce merupakan salah satu pihak yang dapat memberikan pinjaman modal usaha untuk merchant yang berjualan di platform e-commerce. Dengan menganalisa data perilaku merchant yang tersimpan di platform dan kerjasama dengan mitra penyedia pinjaman, e-commerce menawarkan skema pinjaman yang menarik buat modal usaha.
  3. perusahaan dompet elektronik atau e money non-bank meluncurkan cicilan tanpa kartu kredit atau PayLater. Paylater bisa dimanfaatkan pengusaha sebagai modal kerja untuk membiayai pengeluaran operasional.
  4. pinjaman modal usaha dari pemerintah, yaitu KUR, masih menawarkan bunga paling rendah karena adanya subsidi.
Perlu dipahami bahwa keempat alternatif permodalan diatas adalah suatu bentuk lembaga pembiayaan. Pengaturan mengenai lembaga pembiayaan pada hakikatnya diatur dalam Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.03/1988, dalam regulasi tersebut dijelaskan pengertian dari lembaga pembiayaan adalah:
“Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.” sedangkan Perusahaan pembiayaan adalah, badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.”
dan
“Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.”
Dalam UMKM permodalan pada umumnya hanya akan berhubungan dengan perusahan pembiayaan dan Pembiayaan Konsumen yang dijelaskan dalam pasal 3 Perpres Lembaga keuangan kegiatan dari usaha pembiayaan meliputi :
  1. Sewa Guna Usaha;
  2. Anjak Piutang;
  3. Usaha Kartu Kredit; dan/atau
  4. Pembiayaan Konsumen.
Namun yang perlu dipahami juga bahwa apakah perusahaan anda termasuk dalam kategori UMKM menurut UU No.20  Tahun 2008 menjelaskan pada pokoknya : sebuah usaha UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha dikatakan sebagai usaha mikro jika mempunyai kekayaan total paling banyak 50 juta Rupiah dan tidak termasuk di dalamnya perhitungan tanah dan bangunan tempat usaha. Selain menghitung kekayaan total dari usaha, bisa juga menghitung berdasarkan penghasilan dari pengusahanya. Jika mencapai 300 juta Rupiah setiap tahunnya, maka digolongkan sebagai pengusaha kategori mikro. Kemudian, sebuah usaha dikatakan usaha kecil jika mempunyai kekayaan total antara 50 juta Rupiah hingga 500 juta Rupiah dan pengusahanya mempunyai pendapatan antara 300 juta Rupiah sampai 2,5 miliar. Sementara, sebuah usaha dikatakan sebagai usaha menengah jika kekayaan totalnya antara 500 juta Rupiah hingga 10 miliar Rupiah atau pengusahanya memiliki pendapatan per tahun sekitar 2,5 miliar Rupiah hingga 50 miliar Rupiah Dalam pembiayaan pengkreditan umumnya akan di bagi menjadi 4 yaitu :
  1. Kredit Modal Kerja
  2. Kredit Investasi
  3. Kredit usaha Rakyat dan
  4. Kredit Usaha Mikro
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan Sedangkan Kredit Usaha Mikro (KUM) adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif baik untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan modal kerja. Dalam situs bank mandiri berikut merupakan persyaratan -persyaratan yang harus ditempuh untuk mengajukan KUR dan KUM:

KUR Mikro dan KUR Ritel :

  • Calon Debitur/ Debitur tidak memiliki kredit atau
  • Calon Penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
  • Dalam hal Calon Debitur/ Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/ Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.
  • Tidak masuk daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.
  • Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
  • Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.

Syarat pengajuan KUM

  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
  • Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
  • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.
  • Persyaratan Dokumen:
    • Copy KTP calon debitur dan copy KTP suami/istri calon debitur
    • Copy Kartu Keluarga (KK)
    • Copy Surat Nikah (bagi yang menikah) atau surat cerai (bagi yang berstatus cerai)
    • Copy NPWP
  • Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana Calon Debitur memiliki usaha atau Surat Izin Usaha
  • Copy buku Mandiri Tabungan atau Mandiri TabunganMU atas nama Calon Debitur

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
fanart
Legal

Selling Fanart Merchandise, Is It Legal?

The world of fans (fandom) is often filled with incredible creativity. One popular form of fan expression is fanart, which is artwork inspired by characters or works of fiction that they love. However, along with the increasing popularity of fanart comes the question of the legality of selling merchandise based on fanart.

Baca »
Pendirian PT di Labuan: Solusi Optimal untuk Bisnis Internasional
PT Labuan

Pendirian PT Labuan : Solusi Optimal untuk Bisnis Internasional

Labuan, sebuah wilayah federal Malaysia yang terletak di Pulau Borneo, telah menjadi pusat bisnis yang menarik bagi banyak pengusaha internasional. Dengan statusnya sebagai International Business and Financial Centre (IBFC), Labuan menawarkan berbagai keuntungan untuk pendirian perusahaan, termasuk pajak yang rendah, regulasi yang fleksibel, dan akses mudah ke pasar Asia-Pasifik. Salah satu bentuk perusahaan yang populer di Labuan adalah Perseroan Terbatas atau Private Limited Company (PT).

Baca »
In the business realm, a term sheet document plays a crucial role as the foundation of investment agreements between companies and investors. However, understanding the terms used in a term sheet often presents its own challenge. Below are some terms that need to be recognized to understand the important clauses in a term sheet:
Bisnis

Let’s Get to Know the Terms in a Term Sheet

In the business realm, a term sheet document plays a crucial role as the foundation of investment agreements between companies and investors. However, understanding the terms used in a term sheet often presents its own challenge. Below are some terms that need to be recognized to understand the important clauses in a term sheet:

Baca »
In today's rapidly evolving digital era, many companies and entrepreneurs have embraced a more flexible working model by utilizing a virtual office. A virtual office is a modern solution that enables teams to work from various locations without geographical constraints. By utilizing a virtual office, businesses can enhance productivity and work efficiency. This article will explain how a virtual office can help optimize your business productivity.
Virtual Office

Boosting Your Business Productivity with a Virtual Office

By utilizing a virtual office, businesses can enhance their productivity, efficiency, and work flexibility. By leveraging the right technology and communication tools, teams can stay connected and collaborate efficiently, while businesses can save on operational costs. Thus, a virtual office can be an ideal solution for businesses looking to optimize their productivity and success.

Baca »
Dalam dunia pemasaran yang kompetitif, seringkali perusahaan cenderung untuk membuat klaim berlebihan tentang produk atau layanan mereka dalam upaya untuk menarik perhatian konsumen. Namun, apa yang sering diabaikan adalah risiko hukum yang terkait dengan iklan yang berlebihan atau overclaim. Memahami implikasi hukum dari tindakan ini sangat penting bagi perusahaan agar tidak terjerat dalam sengketa hukum yang mahal dan merugikan. Artikel ini akan menjelajahi pentingnya berhati-hati dalam membuat klaim iklan dan risiko hukuman yang mungkin terjadi jika terlalu berlebihan.
Bisnis

Hati-hati Jika Iklan Overclaim: Memahami Risiko Hukuman yang Mungkin Terjadi

Dalam dunia pemasaran yang dipenuhi dengan klaim yang megah dan klaim berlebihan, seringkali kita disuguhi iklan-iklan yang menyatakan suatu produk atau layanan sebagai “top nomor 1 di Indonesia” atau “terbaik di Asia Tenggara”. Namun, seberapa jauh klaim semacam ini sesuai dengan kenyataan? Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi fenomena iklan overclaim, menggali apa yang sebenarnya ada di balik klaim-klaim megah tersebut, dan mengapa konsumen harus lebih waspada terhadap apa yang mereka percayai dari iklan tersebut.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact