Aset Pribadi Direksi dan Jaminan Kredit Modal Usaha
Pertanyaan:
Halo Documenta. Apakah harta pribadi Direksi dapat dijaminkan dalam kredit modal usaha dan bagaimana status jaminan harta tersebut? Salam. (Husni, Bekasi)
Jawaban:
Hai, Mas Husni. Terima kasih sudah bertanya ke Documenta. Harta pribadi Direksi dapat dijaminkan sebagai hak tanggungan ketika aset dan harta perusahaan tidak mencukupi untuk membayar hutangnya.
Umumnya dalam perjanjian kredit modal usaha perusahaan dengan bank, bank meminta jaminan dalam bentuk hak tanggungan dalam menjamin perusahaan membayar utangnya kepada bank. Apabila aset perusahaan yang akan dijaminkan tidak mencukupi, dilakukanlah pengikatan aset pihak lain, seperti direksi, komisaris, maupun shareholder. Andaikata ternyata perusahaan tidak dapat membayar hutangnya kepada bank, selanjutnya bank mengajukan upaya hukum permohonan pailit yang mengakibatkan perusahaan dinyatakan pailit. Dalam keadaan tersebut, perlu dicermati apakah Direksi yang memberikan jaminan harta atau aset pribadinya kepada bank juga menandatangani dokumen jaminan perorangan (personal guarantee). Apabila Direksi menandatangani jaminan perorangan, maka bank biasanya juga akan mengajukan Direksi tersebut selaku pihak termohon pailit guna memaksimalkan pengembalian pembayaran kewajiban utang kepada bank. Berdasarkan Pasal 21 UUK PKPU,
kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor (dalam hal ini perusahaan) pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Artinya, kekayaan perusahaan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan sita umum yang merupakan harta pailit (boedel pailit). Jika perusahaan beserta Direksi yang dimaksud secara bersama-sama dinyatakan pailit maka seluruh harta kekayaan perusahaan, direksi, komisaris adalah merupakan harta pailit yang wajib diurus oleh Kurator. Sebaliknya jika perusahaan saja yang dinyatakan pailit, dapat dikatakan bahwa harta direksi dan komisaris yang dijadikan jaminan utang perusahaan secara kebendaan (hak tanggungan) tidak termasuk dalam harta pailit. Eksekusi terhadap aset pribadi Direksi yang ditanggungkan dilakukan langsung oleh Kreditor pemegang jaminan kebendaan hak tanggungan (kreditor separatis, dalam hal ini bank). Namun pada praktiknya, kadang terjadi perdebatan antara Kurator dan Bank apakah aset pihak lain tersebut yang dijadikan jaminan utang perusahaan yang dinyatakan pailit masuk dalam boedel pailit atau tidak. Sering ditemui adalah aset pihak lain yang dijaminkan untuk menjamin utang Debitor pailit sesungguhnya adalah harta Debitor pailit, namun belum dilakukan pencatatan pengalihannya secara hukum. Demikian penjelasan singkat terkait harta pribadi Direksi sebagai jaminan perusahaan.
Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta