fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Tata Cara Pengalihan Surat Berharga

Surat berharga merupakan instrumen keuangan yang mewakili suatu hak atau klaim atas aset tertentu. Pengalihan surat berharga adalah proses perpindahan kepemilikan atau hak atas surat berharga tersebut dari satu pihak ke pihak lain. Proses ini sering terjadi dalam transaksi keuangan, baik di pasar modal maupun di luar pasar modal.
tata cara pengalihan surat berharga

Tata Cara Pengalihan Surat Berharga

Pertanyaan:
Selamat Pagi, Saya sering mendengar istilah Surat Berharga bisa tolong dijelaskan mengenai Surat Berharga? Saya dengar Surat Berharga mudah untuk dialihkan, bisa tolong dijelaskan? (Susi, Depok)
Jawaban: Baik terkait dengan pertanyaan tersebut maka kami akan membahas terlebih dahulu dasar – dasar dari Surat Berharga dalam kacamata hukum. Pertama mungkin perlu diketahui mengenai definisi Surat Berharga itu sendiri. Menurut H.M.N Purwosutjipto surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan. Kemudian menurut Emmy Pangaribuan Simanjuntak surat berharga mempunyai 2 fungsi utama yaitu:
    1. Sebagai alat untuk dapat diperdagangkan;
    2. Sebagai alat bukti terhadap utang yang telah ada.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa unsur dari Surat Berharga diantaranya terdapat tuntutan hutang yang harus ditunaikan dan adanya hak menuntut utang tersebut, hak menuntut yang melekat pada Surat Berharga, dan mudah diperjualbelikan. Selanjutnya H.M.N Purwusutjipto menjelaskan jenis – jenis Surat Berharga yang mencakup:
    1. Surat wesel;
    2. Surat sanggup;
    3. Surat cek;
    4. Carter partai;
    5. Konosemen;
    6. Delivery-order;
    7. Ceel;
    8. Volgbriefje;
    9. Surat saham;
    10. Surat obligasi;
    11. Sertifikat.
Pengaturan mengenai Surat Berharga itu sendiri sesungguhnya masih berdasar atas Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (“KUHD”) yang sudah sejak lama berlaku. Namun pada perkembangannya beberapa jenis Surat Berharga juga telah diatur secara khusus dalam peraturan – peraturan seperti Surat Edaran Bank Indonesia (“SEBI”) khususnya SEBI No. No. 28/32/UPG tentang bilyet giro dan SK Direksi No. 28/32/KEPDIR tentang bilyet giro. Pembahasan selanjutnya adalah tentang cara peralihan Surat Berharga. Bahwa telah diketahui sebelumnya sifat dari Surat Berharga adalah mudah dialihkan. Terkait cara peralihan dari Surat Berharga sangat bergantung pada bentuk dan klausa yang terdapat dalam Surat Berharga tersebut. Berdasarkan Pasal 613 KUHD terdapat 2 cara peralihan Surat Berharga yaitu:
  • Atas Pengganti (aan order, to order)

Biasanya dalam Surat Berharga tersebut tercantum nama kreditur dan tambahan kata – kata “dan pengganti”, pada surat berharga jenis ini peralihannya dilakukan dengan “endosemen” dan penyerahan Surat Berharga. Endosemen artinya adalah memberikan keterangan bahwa telah dialihkan ke pemegang berikutnya. Endosemeen pada dasarnya harus dilakukan tanpa syaratm sehingga apabila ternyata terdapat syarat maka syarat tersebut akan dianggap tidak ada.

  • Atas Bawa (aan toonderm to bearer)

Pada Surat Berharga ini biasanya nama kreditur tidak disebutkan dalam Surat Berharga, namun apabila disebutkan maka akan ada tambahan kata “atau pembawa”. Cara peralihan ini adalah yang paling mudah, yaitu cukup dengan menyerahkan Surat Berharganya saja. Sehingga resiko yang sering terjadi adalah apabila Surat Berharganya hilang atau dicuri dan kemudian sebelum dilakukannya pelaporan kepada Bank terkait Pihak yang menemukan atau mencuri sudah terlanjur mencairkan Surat Berharga tersebut.

Pada prakteknya pelaku bisnis sering sekali menggunakan Surat Berharga sebagai dasar pengalihan dana, karena memang sifat dari Surat Berharga yang mudah untuk dialihkan. Sekian informasi yang dapat Kami sampaikan, apabila masih terdapat pertanyaan maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service DOCUMENTA agar segera dihubungkan kepada ahli terkait.

Anda Masih Bingung Terkait Pengalihan Surat?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Memahami Retainer Legal: Solusi Praktis untuk Perlindungan Hukum Bisnis Anda
Retainer Legal

Memahami Retainer Legal: Solusi Praktis untuk Perlindungan Hukum Bisnis Anda

Retainer legal adalah solusi praktis untuk perusahaan yang ingin memastikan akses terus-menerus ke layanan hukum dengan biaya tetap. Dengan retainer legal, perusahaan mendapatkan nasihat hukum yang konsisten, mengelola biaya dengan lebih baik, dan membangun hubungan jangka panjang dengan pengacara yang memahami bisnis mereka. Retainer legal membantu dalam penyusunan dan peninjauan kontrak, perwakilan hukum dalam sengketa, serta memberikan nasihat rutin yang esensial untuk operasional bisnis yang aman dan sesuai hukum.

Baca »
Writing Business Letters (BL) is an important skill for every professional in the business world. BL serves not only as a communication tool but also reflects the professionalism and integrity of your company. In this guide, we will explore the important steps in writing effective and captivating BLs, as well as practical tips to enhance the success of your business communication.
Business Letters

Comprehensive Guide to Writing Business Letters

Writing Business Letters (BL) is an important skill for every professional in the business world. BL serves not only as a communication tool but also reflects the professionalism and integrity of your company. In this guide, we will explore the important steps in writing effective and captivating BLs, as well as practical tips to enhance the success of your business communication.

Baca »
Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia entails navigating through a set of regulations, primarily governed by BKPM Regulation No. 4/2021. This regulation defines Foreign Investors as individuals, companies, or governmental bodies from outside Indonesia seeking to invest within its territory. Foreign Investment, or FDI, encompasses initiating or expanding business operations in Indonesia, often through the establishment of a Limited Liability Company (PT) registered under Indonesian law.
Bisnis

Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia: Regulatory Framework and Investment Procedures

Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia entails navigating through a set of regulations, primarily governed by BKPM Regulation No. 4/2021. This regulation defines Foreign Investors as individuals, companies, or governmental bodies from outside Indonesia seeking to invest within its territory. Foreign Investment, or FDI, encompasses initiating or expanding business operations in Indonesia, often through the establishment of a Limited Liability Company (PT) registered under Indonesian law.

Baca »
Menulis Surat Bisnis Usaha (SBU) merupakan keterampilan yang penting bagi setiap profesional dalam dunia bisnis. SBU tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas perusahaan Anda. Dalam panduan ini, kita akan menjelajahi langkah-langkah penting dalam menulis SBU yang efektif dan memikat, serta tips-tips praktis untuk meningkatkan keberhasilan komunikasi bisnis Anda.
Bisnis

Panduan Komprehensif dalam Menulis Surat Bisnis Usaha (SBU)

Menulis Surat Bisnis Usaha (SBU) merupakan keterampilan yang penting bagi setiap profesional dalam dunia bisnis. SBU tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas perusahaan Anda. Dalam panduan ini, kita akan menjelajahi langkah-langkah penting dalam menulis SBU yang efektif dan memikat, serta tips-tips praktis untuk meningkatkan keberhasilan komunikasi bisnis Anda.

Baca »
kitas
Bisnis

6 Different Types of KITAS in Indonesia

Understanding the different types of KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) is vital for foreigners intending to live in Indonesia for an extended period. KITAS serves as a residency permit, allowing foreigners to stay legally in the country. In this article, we’ll explore the various KITAS types available in Indonesia, outlining their specific characteristics and requirements.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact