fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

PKWT dan Pemotongan Gaji: Apa yang Perlu Diketahui Pekerja Kontrak?

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja dan pengusaha dengan jangka waktu tertentu. Berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), PKWT memiliki batasan waktu yang jelas dalam pelaksanaan hubungan kerja.
pkwt
Covid -19 kembali memberikan dampak terhadap ekonomi manusia dan khususnya dalam sector industri. Regulasi – Regulasi pun turut diterapkan yang membuat kondisi dan dinamis kerja berkurang dengan adanya protocol Kesehatan yang dikeluarkan oleh WHO. Salah satu kebijakan yang mengimbas industri yakni WFH. Dengan adanya kebijakan Work From Home banyaknya Tindakan dan Langkah Crisis Management yang ditempuh , seperi pemotongan gaji, perumahan bahkan PHK masal. Di antara mereka yang terkena imbas PHK adalah pekerja di gerai retail Ramayana di City Plaza Depok, Jawa Barat. Bahkan selain PHK salah satu pihak yang terdampak dalam kebijakan yang diterapkan dalam penagulangan Covid adalah sector informal. Data dalam kementrian ketenaga kerjaan sampai 1.200.000 satu juta dua ratus orang baik dalam sector Formal dan Informal yang terdampak dari Covid-19 tersebut. Pada dasarnya setiap hubungan kerja itu merupakan suatu kesepakatan antara pemberi kerja dan tenaga kerja, hal tersebut di atur dalam UU KetenagakerjaanPasal 1 Ayat 14 yang menyatakan “Perjanjian kerja merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh dan perusahaan tempatnya bekerja.” Aturan-aturan mengenai perjanjian kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah berfungsi untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat terjaga, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Secara hukum dan perundang-undangan, dikenal dua perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini termaktub pada UU Ketenagakerjaan Pasal 56 yang berbunyi:
  1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
    1. jangka waktu; atau
    2. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Yang membedakan PKWT dan PKWTT adalah dampak dari hak dan kewajiban yang timbul dalam suatu perjanjian tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa PKWT merupakan suatu hubungan kerja dengan waktu yang ditentukan maka konsekuensi hukum yang didapatkan dalam hak dan kewajibanya antara lain:
  1. Dibatasi Waktu kerja atau selesainya pekerjaan
  2. PHK demi hukum (otomatis batal secara hukum) sesuai dengan yang di perjanjiakan dan tidak harusmelalui proses dalam LPPHI.
  3. PHK sesuai dengan waktu yang diperjanjian. Tidak ada kewajiban perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
  4. Tidak bolehada masa percobaan. Bila diberlakukan masa percobaan batal demi hukum.
  5. Perjanjian kerja harus tertulis dengan huruf latin dan bahasa indonesia
  6. Wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
Lantas sebagaimana dijelaskan diatas bahwa dengan adanya perubahan management yang diakibatkan oleh Covid-19 apa yang dimana salah satunya adalah adanya potongan gaji untuk PKWT tersebut. Pada hakiaktnya pemotongan upah karyawan pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Untuk memahami mengenai Tindakan pemotongan gaji maka perlu dipahami definisi dari upah dan syarat – syarat pemotongan upah untuk hukum.   menurut Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah: Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Pengertian lebih lanjut mengenai upah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terdiri atas:
  1. Upah tanpa tunjangan;
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
  3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Sedangkan pengaturan mengenai pemotongan pengupahan dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 57 yang menjelaskan , pemotongan upah oleh pengusaha hanya dapat dilakukan dengan : a) denda ; , b) ganti rugi; dan/atau , c) uang muka upah. Dalam peraturan tersebut juga menjelaskan akan pemotongan upah harus dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja , peraturan perusahaan, atau peraturan kerja Bersama. Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilaksanakan dengan surat kuasa dari pekerja/ buruh yang setiap saat dapat ditarik. Surat kuasa tersebut dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran pekerja/buruh terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, terdapat pemotongan upah oleh pengusaha yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis, yaitu untuk:
  1. pembayaran hutang atau cicilan hutang pekerja/ buruh; dan/ atau
  2. sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Jumlah ketentuan mengenai jumlah pemotongan upah pun hanya dapat dikenakan paling banyak 50% dari seluruh pembayaran upah yang diterima pekerja/ buruh. Pemotongan upah yang diperbolehkan tanpa persetujuan pekerja/buruh jika terjadinya kelebihan pembayaran upah kepada pekerja dan buruh. Tidak ada satu ketentuanpun yang mengatur akan pemotongan upah yang dapat memperbolehkan pemotongan gaji karyawan dikarenakan dampak lainya maka dari itu Tindakan pemotongan gaji PKWT merupakan Tindakan pemotongan upah tidak terdapat dasar hukum dan sangat memungkingkan menimbulkan perselisihan hubungan industrial khususnya perselisihan hak. Namun apabila perusahaan tidak mampu dalam membayar upah yang ditentukan oleh pemerintah (upah minimum) perusahaan dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Dengan catatan permohonan tersebut merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat. Sehingga, jika perusahaan merugi akibat wabah virus corona dan belum mampu membayar upah pekerjanya sesuai upah minimum, maka perusahaan dapat melakukan penangguhan pembayaran upah dengan terlebih dahulu melakukan perundingan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait penangguhan tersebut. Namun, penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. Pada hakikatnya perlu dipahami bahwa hubungan kerja baik PKWT dan PKWTT merupakan kesepakatan Bersama para pihak maka secara prinsipil berlakunya asas itikad baik dan syarat sah yang dimaksud dijelaskan dalam pasal 1320 BW. Pada hakikatnya perjanjian juga dapat dilakukan secara verbal maupun tertulis sehingga kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja sangatlah dibutuhkan dalam menanggulangi krisis yang terjadi akibat Covid-19.

Anda Masih Bingung Terkait PKWT?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada usaha mikro dan kecil untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya. IUMK diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan usaha mikro dan kecil di Indonesia. Izin ini mengatur berbagai aspek usaha, termasuk lokasi usaha, jenis kegiatan, dan kapasitas produksi.
Bisnis

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK): Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) memiliki peran yang vital dalam menegaskan legalitas dan keabsahan operasional bagi bisnis, termasuk bisnis e-commerce. IUMK memberikan kepastian hukum kepada pemilik usaha, membangun kepercayaan konsumen, dan memberikan perlindungan hukum yang penting. Selain itu, IUMK membuka peluang kolaborasi dengan pihak ketiga dan membantu bisnis e-commerce untuk berkembang secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Oleh karena itu, untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan bisnis e-commerce, penting untuk memperoleh IUMK secara tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan bantuan Documenta, proses perolehan IUMK dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, memastikan bahwa bisnis Anda dapat beroperasi dengan legalitas yang terjamin.

Baca »
menang lomba
Pajak

Pengenaan pajak saat menang lomba? Hmm berapa ya?

Pernahkah Anda memenangkan sebuah lomba dan merasa sangat senang? Namun, di balik sukacita kemenangan, ada hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu pajak yang harus dibayarkan atas hadiah yang Anda terima. Ya, hadiah yang diperoleh dari hasil lomba atau kompetisi sejatinya merupakan objek pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Baca »
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

WLKP & LKPM : Sudah Tau Apa Perbedaannya?

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »
patent design protection
Intellectual Property

How to determine Patent protection or Industrial Design?

Intellectual property in the industrial property sector includes: patents, brands, industrial designs, integrated circuit layout designs, and plant varieties. Among these industrial property rights, patents, industrial designs, and tarpaulin circuit layout designs

Baca »
Hak-hak Pekerja yang Diperjuangkan: Upah yang Layak dan Setara Jam Kerja yang Adil dan Waktu Istirahat yang Memadai Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perlindungan dari Diskriminasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama Perlindungan bagi Pekerja Migran dan Pekerja Rumahan hari
Bisnis

Peringatan Hari Buruh: Mempertegas Perjuangan untuk Keadilan Sosial dan Hak-Hak Pekerja

Hari Buruh, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei di banyak negara di seluruh dunia, adalah momen penting untuk merayakan dan menghargai kontribusi para pekerja terhadap masyarakat dan ekonomi. Lebih dari sekadar liburan, Hari Buruh menjadi tonggak dalam sejarah perjuangan buruh untuk hak-hak yang adil, kondisi kerja yang manusiawi, dan pengakuan atas nilai pekerjaan. Ini adalah saat di mana kita merenungkan sejarah perjuangan pekerja, menyoroti pencapaian mereka, dan terus mendorong perubahan positif menuju keadilan sosial dan ekonomi bagi semua. Mari kita jelajahi lebih jauh makna dan arti Hari Buruh serta mengapresiasi dedikasi dan ketekunan para pekerja di seluruh dunia.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact