fbpx
Search

Pengajuan Keberatan Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP). Namun, terkadang WP merasa keberatan atas jumlah pajak yang tertera dalam SKP tersebut. Dalam hal ini, WP memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
keberatan pajak

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Sebagai Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Batas pelaporan SPT ini pada awalnya ditentukan pada 31 Maret 2020

Namun dikarenakan adanya bencana non-alam yang dialami secara global, batas ini diperpanjang hingga 30 April 2002. Hal ini tidak secara otomatis menjadi solusi atas permasalahan pelaporan pajak tahunan. Ada berbagai kendala lainnya yang memberatkan para Wajib Pajak dalam rangka menyampaikan pemberitahuan tahunan pajaknya, tak terkecuali ketika dikenai surat ketetapan pajak.

Jika dalam pengisian SPT ditemukan kekeliruan atau ditemukan adanya data yang belum dilaporkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP). SKP adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. SKP terdiri dari beberapa jenis ketetapan pajak, yaitu: Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Ketika mendapatkan salah satu surat yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak kurang bayar atau terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, biasanya Wajib Pajak segera menyelesaikannya sebelum melewati batas waktu yang disebutkan dalam SKP itu.

Pengajuan Keberatan Pajak

Namun, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan akan meliputi materi atau isi dari surat ketetapan tersebut, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Selain meliputi materi atau isi dari SKP Pemotongan atau Pemungutan Pajak, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. Dilansir dari situs web resmi DJP, terkait dengan keberatan isi atau materi SKP, alur yang ditempuh adalah sebagai berikut:

  1. Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:
    1. Meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopydan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;
    2. Meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;
    3. Meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;
    4. Meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;
    5. Melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan;
    6. Surat panggilan dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan.
    7. Pembahasan dan klarifikasi dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan.
    8. Melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
  2. Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.
  3. Apabila sampai dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
  4. Surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau
  5. Surat permintaan keterangan yang kedua.
  6. Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim.

Jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan yang diajukan adalah 12 bulan. Jika ternyata keberatan tersebut tidak ditanggapi atau terlampai jangka waktunya, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir.

Anda Masih Bingung Terkait Pajak

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
mendirikan usaha
Bisnis

Mendirikan Usaha dari Nol: 1 Panduan Lengkap untuk Merintis Bisnis Anda

merintis bisnis dari nol adalah langkah yang menantang tetapi sangat memuaskan. Proses ini memerlukan komitmen, ketekunan, dan persiapan yang matang dari para wirausahawan. Dengan memiliki ide bisnis yang jelas, rencana bisnis yang komprehensif, serta dukungan hukum yang tepat, seseorang dapat memulai dan mengelola usaha mereka dengan sukses.

Langkah-langkah seperti registrasi perusahaan, pengembangan produk atau layanan, pemasaran, manajemen keuangan, dan dukungan hukum menjadi pondasi yang kuat untuk kesuksesan bisnis.

Baca »
tata cara pengalihan surat berharga
Legal

Tata Cara Pengalihan Surat Berharga

Surat berharga merupakan instrumen keuangan yang mewakili suatu hak atau klaim atas aset tertentu. Pengalihan surat berharga adalah proses perpindahan kepemilikan atau hak atas surat berharga tersebut dari satu pihak ke pihak lain. Proses ini sering terjadi dalam transaksi keuangan, baik di pasar modal maupun di luar pasar modal.

Baca »
7 hal penting perjanjian lisensi
Agreement

Kapan Perjanjian Lisensi Dibutuhkan? Ini 7 Hal yang Harus Diperhatikan

Jika Anda bekerja di bidang industri kreatif, mungkin Anda cukup familiar dengan istilah lisensi. Istilah ini melekat dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia, baik itu merek, hak cipta, rahasia dagang, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact