“Surat izin apotek merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki untuk mendirikan suatu apotek. Untuk memperoleh surat izin apotek, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Mulai dari pemenuhan syarat kebutuhan dokumen hingga kelayakan guna mendapatkan surat izin apotek”
Prospek Bisnis Apotek
Bisnis apotek menjadi bidang usaha yang menjanjikan, mengingat kesehatan merupakan hal yang sangat penting. Terlebih lagi, setelah era pandemi banyak orang yang semakin peduli untuk menjaga kekebalan dan kesehatan tubuhnya. Karena sangat terikat dengan regulasi obat dan alat kesehatan maka perlu mengerti tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur pendirian apotek, profesi apoteker, dan peraturan obat hingga alat kesehatan.
Meskipun obat generik dijual bebas di pasaran, tetapi apotek masih tetap eksis loh! Karena konsumen bisa meminta rekomendasi obat secara langsung kepada apoteker sesuai dengan keluhan yang mereka rasakan.
Permintaan Pasar
Apotek kini kian berkembang dan maju karena tingginya permintaan pasar. Kini apotek dapat dimiliki dengan mudah dengan sistem franchise bahkan sudah didigitalisasikan dengan adanya apotek online.
Tidak hanya fokus pada penjualan obat, tetapi layanan konsultasi apoteker pun dapat dilakukan secara online hingga layanan pesan antar yang dapat memudahkan konsumen dalam mendapatkan obat. Hal ini tentu memperluas cakupan pasar dan peluang bisnis apotek, terlebih lagi dapat dikelola jarak jauh.
Baca juga: Bisnis Franchise Menjanjikan? Simak 8 Persyaratan Pentingnya!
Tertarik Buka Bisnis Apotek Juga?
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memulai usaha apotek. Mulai dari penentuan modal, lokasi, agen, distributor dan supplier obat, pemasaran, layanan online hingga persiapan perizinan usaha.
Izin Apotek
Dalam kegiatan apotek, perlu adanya izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan Apotek secara sah atau legal.
Kode Klasifikasi Izin Apotek
Pelaku usaha wajib menentukan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan jenis usaha yang akan didirikan. Untuk usaha perdagangan khusus barang-barang farmasi, obat-obatan manusia, vitamin, hingga suplemen kesehatan masuk ke dalam kelompok usaha dengan kode KBLI 47721 dengan judul “Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotek” dan termasuk ke dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Pelaku usaha harus mengurus perizinan usaha supaya tidak dicap sebagai usaha ilegal. Berikut persyaratan izin apotek yang perlu disiapkan untuk mendirikan bisnis apotek.
-
- SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) dan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker), kedua dokumen ini penting jika ingin merekrut seorang apoteker.
- Surat Izin Apotek bertujuan untuk menandakan apotek berdiri secara sah.
- Surat Izin Kegiatan Usaha mengizinkan Anda untuk memulai usaha sampai sebelum dikomersilkan.
- Surat Izin Komersial dan Operasional menandakan bahwa apotek sudah dapat melakukan kegiatan operasional dan transaksi bisnis.
Karena usaha apotek termasuk ke dalam usaha dengan tingkat risiko tinggi, maka wajib bagi para pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum dapat mengajukan permohonan SIA (Surat Izin Apotek)
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Karena berperan sebagai identitas pelaku usaha, NIB merupakan hal penting yang perlu didapatkan sebelum dapat memperoleh izin usaha. Pengurusan NIB dapat dilakukan melalui sistem OSS. Tidak hanya menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
Baca juga: Izin BPOM untuk Bisnis Lebih Kredibel
Pengajuan SIA
Dalam proses pengajuan SIA maka perlu memenuhi persyaratan yang perlu dipenuhi, sesuai dengan Pasal 30 ayat 3 Permenkes No. 26 Tahun 2018 yaitu:
-
- Jika ingin merekrut seorang apoteker maka perlu memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).
-
- Denah bangunan hingga daftar sarana dan prasarana, dan
-
- Berita acara pemeriksaan.
Namun, nantinya akan ada pemeriksaan lapangan dari Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Bila terdapat hal yang perlu dievaluasi maka Apoteker harus melakukan perbaikan paling lambat selama 1 bulan setelah menerima evaluasi. Apabila semuanya sudah terpenuhi, maka Apoteker akan mendapatkan SIA sebagai legalitas usaha Apotek.
Itulah pembahasan seputar izin apotek yang harus anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di 0851 8322 7997 atau kunjungi Instagram kami di Documenta. (https://www.instagram.com/documenta.id/)
A Complete Guide to Obtaining a Building Permit (IMB) in the Digital Era
The Importance of Trademark Registration: Protecting Your Brand Identity
Anda Masih Bingung Terkait Izin Apotek?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta