Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi Halal merupakan suatu pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Supaya dapat mencantumkan label halal pada suatu kemasan produk, maka sertifikat halal MUI merupakan syarat untuk dapat mencantumkannya.
Semua produk makanan dan minuman memiliki kewajiban sertifikasi halal yang ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berbunyi “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Tujuan
Dengan adanya sertifikat halal dapat dijadikan sebagai bukti bahwa produk yang diproduksi tidak terdapat najis maupun melalui proses yang tidak sesuai dengan syaria’t islam. Kewajiban sertifikasi halal dikarenakan Indonesia merupakan negara dengan masyarakat mayoritas Islam sehingga pemerintah mewajibkan adanya jaminan kehalalan produk yang beredar di pasar.
Manfaat
Selain karena diwajibkan pemerintah, sertifikasi halal juga penting bagi usahamu dan memberikan nilai lebih karena memiliki banyak manfaat yang menguntungkan diantaranya:
- Memberikan kepercayaan bagi konsumen
Karena mayoritas konsumen muslim, maka produk dan layanan yang penjualan yang akan semakin meningkat dan konsistennya terjaga apabila produsen dan penjual memiliki sertifikasi halal.
- Unique Selling Point
Dengan kepemilikan sertifikasi halal ini, dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para konsumen karena sadar akan pentingnya kehalalan produk dan menjadi daya saing kompetitor.
- Menjangkau Warga Muslim di Luar Negeri
Hal ini dapat berlaku bagi perusahaan yang sudah merambah ke dunia ekspor. Berkat adanya sertifikat halal ini, Anda berkesempatan untuk memasarkan produk ke negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam.
- Berpeluang Masuk ke Pasar Global
Sertifikat halal menjadi salah satu syarat untuk melakukan ekspor produk, terutama jika ingin memperluas pemasaran ke negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Kepemilikan sertifikat halal produk juga dapat membantu para minoritas muslim di negara lain untuk mendapatkan produk halal.
Masa Berlaku
Sertifikat halal tidak berlaku selamanya, ada masa berlaku bagi para pemilik usaha terkait sertifikat yang dimilikinya. Jika sebelumnya hanya berlaku selama dua tahun, kini berubah menjadi empat tahun sejak diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kecuali terdapat perubahan komposisi bahan selama masa berlaku tersebut.
Pelaku usaha dapat memperbaharui sertifikat halal paling lama tiga bulan sebelum masa berlakunya habis.
Kategori Wajib Bersertifikasi Halal
Produk yang beredar di masyarakat guna mendukung kebutuhan hidup sehari-hari diwajibkan untuk memiliki sertikat halal. Diatur dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019, kategori produk wajib bersertifikasi halal dibagi menjadi dua, yakni barang dan jasa.
Barang yang harus bersertifikasi halal:
- Makanan dan minuman
- Obat
- Kosmetik
- Produk Kimiawi
- Produk Biologi
- Produk Rekayasa
- Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan
Sedangkan, jasa yang harus bersertifikasi halal diatur secara lebih rinci dalam PP No. 34 Tahun 2021 diantaranya:
- Penyembelihan
- Pengolahan
- Penyimpanan
- Pengemasan pendistribusian
- Penjualan Penyajian
Baca juga: Punya Bisnis kuliner perlu Sertifikat Laik Hygiene? Ini 4 Benefitnya!
Syarat Pendaftaran
Para pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat halal wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam proses pengajuan sertifikat halal, para pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur. Baik terkait data pelaku usaha maupun komposisi bahan produk.
- Melakukan pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
- Memiliki Penyelia Halal atau orang yang bertanggung jawab terhadap proses produksi halal di perusahaan dan melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Pengajuan Sertifikasi Halal
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, perlu memenuhi standar kehalalan produk atau layanan.
- Diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
- Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
- Data Pelaku Usaha;
- Nama dan jenis Produk;
- Daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
- Proses pengolahan Produk.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diterbitkan oleh BPJPH paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan Produk diterima dari MUI.
Cara Cek Halal MUI
Dalam proses pengajuan sertifikasi halal membutuhkan beberapa dokumen pelaku usaha yang akan diperiksa BPJPH selama 2 hari kerja. Tujuannya untuk memastikan kelengkapan dan kebeneran dokumen sehingga dapat ditetapkan sebagai lembaga pemeriksa halal.
Setelah proses sertifikasi selesai, label halal dapat dicantumkan pada produk dan mengecek sertifikasi halal secara online untuk memastikan kehalalan produk. Berikut cara pengecekan sertifikasi halal MUI online:
- Mengecek sertifikasi halal MUI online melalui website halalmui.org
- Mengecek sertifikasi halal MUI online melalui aplikasi
- Mengecek Sertifikat Halal MUI Online Melalui Call Center LPPOM MUI dengan menghubungi nomor 14056
- Mengecek Sertifikat Halal MUI Online Melalui Whatsapp dengan menghubungi nomor 08111148696
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:
- Mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
- Menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
- Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
- Memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir;
- Melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Baca juga: Izin BPOM untuk Bisnis Lebih Kredibel
Sanksi
Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis;
- Denda administratif;
- Pencabutan Sertifikat Halal.
Itulah pembahasan seputar manfaat Sertifikat Halal yang harus anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Documenta. (https://www.instagram.com/Documenta/)