fbpx
Search

Pelaporan LKPM Ada 2 Jenis? Apa sih Perbedaan LKPM Konstruksi dan Produksi?

“Pelaporan LKPM ditujukan untuk memantau perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Berupa realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi hingga nilai ekspor, dan kewajiban kemitraan atau lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha.” LKPM Salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh […]

LKPM
LKPM

"Pelaporan LKPM ditujukan untuk memantau perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Berupa realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi hingga nilai ekspor, dan kewajiban kemitraan atau lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha."

LKPM

Salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh para pelaku usaha ialah LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), yang berisikan tentang perkembangan penanaman modal dan kendala apa saja yang sedang dihadapi oleh para pelaku usaha. Yang mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, nilai ekspor, hingga kewajiban kemitraan, dan lain sebagainya.

Dasar Hukum

Pelaporan LKPM telah ditetapkan melalui Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa para pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Pelaporan ini dilakukan melalui OSS Berbasis Risiko secara online. Tetapi perlu digaris bawahi bahwa, kewajiban pelaporan ini berlaku terhadap semua pelaku usaha yang telah masuk kriteria pelaku usaha yang ditetapkan wajib lapor.

Kriteria Pelaku Usaha

Semua pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan kegiatan penanaman modal usahanya. Berdasarkan PP 7 Tahun 2021 terdapat beberapa kriteria pelaku usaha yang dibagi berdasarkan modal usahanya:

1. Usaha Mikro: 

Memiliki modal usaha maksimal Rp1 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan maksimal Rp2 Miliar

2. Usaha Kecil: 

Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 Miliar sampai dengan maksimal Rp5 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2 Miliar sampai dengan maksimal Rp15 Miliar

3. Usaha Menengah:

Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 Miliar sampai dengan maksimal Rp 10 MIliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp15 Miliar sampai dengan maksimal Rp50 Miliar.

Kategori Pelapor

Pelaku usaha yang wajib lapor secara berkala menyesuaikan dengan ketentuan berikut ini:

  1. Pelaku usaha kecil wajib melakukan pelaporan LKPM 6 bulan sekali setiap tahunnya.
  2. Pelaku usaha menengah dan besar wajib melakukan pelaporan LKPM 3 bulan sekali setiap tahunnya.
  3. Pelaku usaha yang diwajibkan melaporkan LKPM, bentuk usahanya perseorangan, sudah berbadan hukum dan tidak berbadan hukum baik yang berstatus Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing.
 

Baca juga: Sudah Waktunya Lapor LKPM, Simak Alasan Kenapa Wajib Lapor LKPM! 

Jenis LKPM

Pelaporan LKPM yang dilakukan secara daring melalui OSS, terbagi menjadi dua jenis, yaitu

  1. Tahap Konstruksi

    Pada tahapan ini, perusahaan belum melakukan produksi secara komersial. Perusahaan masih perlu melakukan persiapan beberapa kebutuhan seperti:

      • Pembelian tanah.
      • Pembangunan gedung atau bangunan yang masuk ke dalam modal tetap.
      • Pembelian peralatan maupun mesin-mesin guna produksi.
      • Biaya perekrutan tenaga kontraktor, biaya sewa, dan lain-lain yang masuk ke dalam modal tetap.
     

    Dengan tahapannya sebagai berikut:

    • Pilih jenis LKPM tahap konstruksi/belum komersial serta sesuaikan dengan periode waktu saat melaporkan. Lalu, klik tombol tambah baru.
    • Pelaku usaha diwajibkan menggunakan yang atas dasar NIB agar tidak terjadi double accounting (apabila terdapat perizinan NIB dan Izin Prinsip/Izin Usaha).
    • Masukan data investasi riil di lapangan sesuai dengan periode pelaporan (data 3 bulan terakhir).
    • Melengkapi nilai realisasi mesin dan peralatan serta tenaga kerja.
    • Melaporkan hambatan investasi yang atau merekapitulasi nilai realisasi investasi yang belum terlaporkan di periode sebelumnya pada kolom permasalahan.
    • Masukan contact person individu yang menginput atau seseorang yang mengerti terkait perkembangan realisasi investasi perusahaan.
  2. Tahap Produksi

Pada tahapan ini, perusahaan sudah berproduksi

  1. Dalam Pelaporan LKPM Produksi harus memilih jenis tahap Produksi. Sebab suatu LKPM Produksi komersial apabila:
    1. Pelaku usaha diwajibkan menggunakan yang atas dasar NIB agar tidak terjadi double accounting (apabila terdapat perizinan NIB dan Izin Prinsip/Izin Usaha).
      1. Memiliki realisasi investasi yang telah melebihi batasan minimal investasi dan batasan minimal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
      2. Perusahaan sudah memiliki Izin Usaha di OSS.
      3. Perusahaan sudah mendapatkan omzet.
      4. Perusahaan sudah berproduksi komersial.
    2. Pencantuman nilai realisasi tidak diuraikan melalui berbagai kolom, melainkan hanya modal tetap dan modal kerja. Apabila terdapat tambahan realisasi modal tetap yang bersumber dari keuntungan perusahaan (Capex), maka dilaporkan berdasarkan nilai perolehan dan wajib mencantumkannya dalam kolom keterangan.
    3. Melaporkan hasil kenaikan modal kerja yang digunakan selama periode pelaporan (3 bulan terakhir).
    4. Melaporkan hasil realisasi produk barang/jasa selama 3 bulan terakhir disertai dengan jenis barang atau jasa dan satuan sesuai kapasitas produksi yang tercantum dalam data OSS/Izin Usaha.
    5. Mengisi kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    6. Memasukan contact person individu yang menginput LKPM atau seseorang yang mengerti terkait perkembangan realisasi investasi perusahaan.
 
 

Gimana? Mau lapor LKPM tapi masih bingung apa aja dokumen yang dibutuhkan dan butuh konsultasi? Itulah pembahasan seputar LKPM produksi dan konstruksi yang perlu Anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan?

 
Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di 0851 8322 7997 atau kunjungi Instagram kami di Documenta. (https://www.instagram.com/documenta.id/)

Anda Masih Bingung Terkait LKPM?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Stages
Legal

Stages of Industrial Relations Dispute Settlement

Industrial Relations Dispute Settlement refers to the process of resolving conflicts between employers and employees. This process typically involves several stages, each building on the previous one to find a mutually acceptable solution.

Baca »
dalam indonesia
Bisnis

Hukum Jaminan dalam Indonesia

“jaminan” merupakan terjemahan dari istilah zekerheid atau cautie, yaitu kemampuan debitur untuk memenuhi atau melunasi perutangannya kepada kreditur, yang dilakukan dengan cara menahan benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggungan atas pinjaman atau utang yang diterima debitur terhadap krediturnya.

Baca »
Retainer Legal, legal retainer
Retainer Legal

Retainer Legal: Memberdayakan Bisnis dengan Dukungan Hukum yang Andal

Temukan bagaimana layanan retainer legal memberikan akses konsisten dan hemat biaya kepada perusahaan untuk mendapatkan nasihat hukum dari para ahli. Pendekatan ini membantu bisnis secara proaktif mengelola risiko, menangani tantangan dengan efisien, serta fokus pada pertumbuhan dengan kepercayaan penuh berkat dukungan hukum yang selalu tersedia.

Baca »
Dalam era digital yang terus berkembang, banyak perusahaan dan pebisnis telah beralih ke model kerja yang lebih fleksibel dengan menggunakan virtual office. Virtual office merupakan solusi modern yang memungkinkan tim bekerja dari berbagai lokasi tanpa batasan geografis. Dengan menggunakan virtual office, bisnis dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana virtual office dapat membantu mengoptimalkan produktivitas bisnis Anda.
Bisnis

Virtual Office : Mulai Optimalisasikan Bisnis Anda

Dengan menggunakan virtual office, bisnis dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan fleksibilitas kerja mereka. Dengan memanfaatkan teknologi dan alat komunikasi yang tepat, tim dapat tetap terhubung dan berkolaborasi secara efisien, sementara bisnis dapat menghemat biaya operasional. Dengan demikian, virtual office dapat menjadi solusi yang ideal bagi bisnis yang ingin mengoptimalkan produktivitas dan kesuksesan mereka.

Baca »
Differences Between KITAS Work and KITAS Investor
KITAS

Differences Between KITAS Work and KITAS Investor

KITAS, or Kartu Izin Tinggal Terbatas, is a crucial limited stay permit in Indonesia that allows foreign nationals to reside and work legally in the country. Among its various types, KITAS Work is specifically designed for foreign employees hired by Indonesian companies, while KITAS Investor caters to foreign investors looking to establish or invest in businesses. Each type has distinct requirements, benefits, and durations, making it essential for individuals to understand their options based on their purposes for staying in Indonesia. Whether you aim to work for a local employer or manage your own investment, navigating the KITAS application process is key to enjoying a successful and compliant stay in this vibrant nation.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact